Pelayananpublik.id- Saat pertama kali Covid-19 merebak, hampir semua negara melakukan proteksi terhadap negara dan warga negaranya, termasuk Indonesia.
Pemerintah bahkan menjemput pulang warga negara Indonesia yang berada di luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI). Setelah itu, penempatan PMI di luar negeri pun berkurang.
Jumlah penempatan PMI di 2020 tercatat menurun hingga 40,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Itu berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan.
Direktur Pembinaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN) Kementerian Ketenagakerjaan, Eva Trisiana mengatakan Indonesia akan tetap melakukan penempatan PMI ke negara tujuan, namun harus memperhatikan protokol kesehatan.
“Terkait hal ini, Kemnaker telah mengeluarkan Pedoman Pelaksanaan Penempatan pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Kita utamakan pelindungan PMI yang bekerja di luar negeri,” kata dia dikutip dari Merdeka, Selasa (9/3/2021).
Selama pandemi, kata dia, ada banyak pertimbangan dalam proses penempatan. Itu tidak hanya berdasarkan keputusan pemerintah, tetapi juga memperhatikan terbukanya akses masuk dari negara penempatan.
Ia mengatakan penempatan PMI memperhatikan dan mempertimbangkan kebijakan negara tujuan penempatan dan otoritas setempat, yang memperbolehkan masuknya tenaga kerja asing dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Hal ini dilakukan untuk memastikan adanya pelindungan dan jaminan kesehatan bagi para PMI yang bekerja di negara-negara tujuan penempatan,” katanya.
Sementara untuk jumlah PMI sendiri, merujuk pada hasil laporan dari World Bank tahun 2017, diperkirakan ada 9 juta PMI di luar negeri, baik yang berangkat secara prosedural maupun non prosedural. “Berdasarkan data penempatan Pekerja Migran Indonesia, penempatan terbanyak ada di Malaysia, Taiwan, Hong Kong, Singapura, Arab Saudi, Brunei Darussalam, dan Korea Selatan,” ujarnya.
Dalam upaya penguatan pelindungan bagi PMI dan pencegahan penempatan PMI secara norprosedural, Kemnaker telah melakukan sejumlah langkah.
Bermacam usaha yang dilakukannya yaitu penguatan kebijakan melalui regulasi; penguatan tata kelola melalui penguatan kelembagaan, juga termasuk penguatan Satgas Pelindungan PMI; penguatan kerjasama luar negeri; penguatan Atase Ketenagakerjaan; penguatan sinergitas tugas dan tanggung jawab pemerintah di semua tingkatan; pengembangan pusat layanan bagi CPMI/PMI dan anggota keluarganya; dan penguatan kerjasama antar lembaga.
Kemnaker juga melakukan upaya deteksi dan pencegahan dini (Early Warning) PMI nonprosedural sebelum CPMI diberangkatkan ke negara penempatan. (*)