Penertiban Penyalahgunaan Izin Tata Ruang, BPN Masih Kedepankan Sanksi Administratif

Pelayananpublik.id- Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan penertiban penyalahgunaan izin Tata Ruang.

Dalam proses penertiban itu dibutuhkan Pengawasan, Pengamatan, Penelitian dan Pemeriksaan (Wasmatlitrik).

Wasmatlitrik sendiri meruoakan serangkaian tindakan mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana melalui kegiatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sesuai lingkup tugas dan wewenangnya.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Begitupun, pelaku masih akan disanksi secara administratif sebelum ditemukan bukti lanjutan yang menyeret pelaku ke ranah pidana.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penataan Ruang Muda Wilayah II Arif Wahyudi menuturkan bahwa hingga tahun 2020, terdapat 53 titik Wasmatlitrik di Jawa dan Bali.

Terkait itu, mereka akan mengumpulkan bahan bukti semua kasus tersebut dengan melibatkan semua pihak dari sektor terkait. Sebagai contoh, terdapat dugaan pelanggaran di sungai, maka pihaknya akan bekerja sama dengan Dinas Perairan setempat untuk mengidentifikasi bukti.

Ia memberi contoh Wasmatlitrik di perluasan pembangunan perumahan di Kota Bandung tahun 2018. Terdapat indikasi ketidaksesuaian pemanfaatan ruang sehingga dilakukan pengumpulan bahan bukti.

Ada bukti bahwa letak perumahan berada di daerah yang diperuntukkan untuk ruang terbuka hijau (RTH) sehingga bertentangan dengan aspek penataan ruang. Ketika dibuktikan lebih jauh, ternyata adanya pemalsuan di berkas Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kemudian dalam menindaknya, mereka melibatkan forensik kepolisian.

Tak hanya kelengkapan izin, terdapat juga analisis dampak ke lingkungan. Karena posisi pemukiman berada di daerah RTH, tentu akan berdampak ke resapan air. Risiko juga tinggi karena berada di daerah rawan longsor.

“Jika RTH itu kosong tanpa ada pemukiman, tentu tidak menimbulkan korban jiwa,” kata dia dikutip dari Liputan6.

Sementara, Koordinator Substansi Wilayah I, Arief Harsoyo juga memaparkan bahwa dari tahun 2015 sampai 2020 setidaknya ada lima titik Wasmatlitrik di Sumatra.

Kasus yang ditemukan adalah kasus industri pengolahan persawahan. Terdapat satu perusahaan yang menjalankan aktivitasnya dengan tidak sesuai izin.

Awalnya, izinnya sebatas pergudangan, namun kenyataannya terjadi aktivitas industri. Ditemukan bukti berupa fasilitas-fasilitas industri dalam gudang tersebut.

Terkait hal itu, Arief Harsoyo mengatakan pihaknya melakukan identifikasi saksi dan menjalin kerja sama dengan pihak terkait seperti pemilik perusahaan, dan pemerintah daerah. Juga dilaksanakan bedah kasus untuk membuktikan apakah pelanggaran ini menyangkut unsur pidana atau tidak.

“Pembuktian tidak hanya berupa dokumen formil tapi juga secara teknis, apakah benar jika kasus tersebut benar terjadi perubahan fungsi ruang,” papar Arief Harsoyo. (*)