Menkes: Vaksin Gotong Royong ke Karyawan Harus Gratis

Pelayananpublik.id- Vaksin gotong royong segera akan disalurkan kepada perusahaan yang ingin memvaksinasi karyawannya. Vaksinasi ini pun sangat dianjurkan untuk perusahaan yang memiliki banyak karyawan sesuai Pasal 7 ayat (4) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Dan menurut peraturannya vaksin gotong royong menjadi tanggungjawab perusahaan, dan mereka harus memberikan vaksinasi gratis kepada karyawannya, alias tidak diperkenankan untuk diperjualbelikan.

Hal itu Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin dikutip dari Merdeka.com.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

“Yang penting, prinsipnya harus gratis diberikan. Yang namanya vaksin gotong royong sumbernya adalah perusahaan, mereka yang mencarikan vaksin, dan harus gratis untuk seluruh karyawan dan keluarganya,” katanya belum lama ini.

Adapun jenis Vaksin COVID-19 untuk pelaksanaan vaksinasi gotong royong juga harus berbeda dengan jenis vaksin COVID-19 yang digunakan untuk vaksinasi program pemerintah, agar tidak mengganggu jalur distribusi vaksin nasional.

Nantinya, jenis vaksin COVID-19 yang digunakan untuk vaksinasi COVID-19 harus telah mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization), atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari BPOM sesuai peraturan perundang-perundangan.

Sebelumnya, Menkes juga telah menetapkan jenis vaksin COVID-19 melalui Kepmenkes HK.01.07/MENKES/12758/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.

Saat ini, sudah ada empat jenis vaksin COVID-19 yang sudah tiba di Indonesia yaitu Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavac.

“Mereknya tidak boleh sama supaya tidak terjadi saingan rebutan suplai. Jadi dipastikan suplainya adalah tambahan dari sumber-sumber produsen vaksin di seluruh dunia di luar empat yang pemerintah sudah dapat,” kata Menteri Budi.

Vaksin gotong royong juga diharapkan akan mempercepat proses vaksinasi dan memperpendek target penyelesaian vaksinasi untuk lebih dari 181 juta penduduk Indonesia yang tadinya ditetapkan 15 bulan menjadi 12 bulan.

Kolaborasi dan inovasi dari pihak pemerintah, pihak swasta, dan masyarakat, kata dia, juga akan mendorong percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19. (*)