Ini Syarat Anak Naik Kelas Selama Sekolah Daring Menurut SE Kemendikbud

Pelayananpublik.id- Sekolah daring sudah diterapkan sejak pandemi Covid-19 mengganas di Indonesia. Selama itu, anak-anak belajar dari rumah menggunakan internet alias pembelajaran jarak jauh.

Pembelajaran jarak jauh ini pun pasti memiliki tantangan dan sistem penilaian yang berbeda dari sekolah pada biasanya.

Terkait itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Surat Edaran tentang penilaian yang nantinya menjadi syarat kenaikan kelas.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Surat Edaran tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) itu berisi 8 poin. Dan pembahasan tentang syarat siswa naik kelas tertuang dalam poin 7.

Dalam poin itu diterangkan ujian akhir semester untuk syarat kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:

1. portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya),

2. penugasan,

3. tes secara luring atau daring, dan/atau

4. bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

“Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukurketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh,” demikian tulis SE itu.

Surat Edaran yang berisi tentang pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19 ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia dengan tembusan yang diberikan kepada Menteri Agama, Seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Seluruh Kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Seluruh Kepala Satuan Pendidikan.

Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) dapat diunduh aslinya di laman Kemendikbud. (*)