Ini Syarat Perusahaan yang Bisa Dapat Vaksin Gotong Royong

Pelayananpublik.id- Program vaksinasi Covid-19 di Indonesia sedang bergulir. Selain vaksin mandiri, terdapat juga vaksin gotong royong yang diperuntukkan untuk perusahaan.

Namun pemberian vaksin gotong royong ini akan menyasar perusahaan dengan jumlah karyawan yang tidak sedikit.

Kementerian Kesehatan mengatakan perusahaan yang akan bisa melakukan vaksinasi gotong royong adalah perusahaan dengan karyawan lebih dari 100 orang.

hari jadi pelayanan publik

Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan pendekatan pelaksanaan vaksinasi gotong royong ini menyasar klaster per klaster (setiap perusahaan).

“Namanya vaksin gotong royong ya, bukan vaksin mandiri. Vaksinasi ini sifatnya, perusahaan yang akan memberikan seluruh vaksin COVID-19 kepada karyawannya. Atau kalau memang perusahaan mampu akan menyediakan vaksin juga buat keluarganya (keluarga karyawan),” kata dia, dikutip dari Liputan6, Selasa (23/2/2021).

Ia mengatakan untuk kriteria perusahaan penerima vaksin gotong royong masih akan didiskusikan.

“Tentunya kriteria perusahaan jadi salah satu yang kami diskusikan lebih lanjut. Terutama perusahaan yang karyawannya harus ada lebih dari 100 orang. Yang kami inginkan padat karya dulu, kecuali Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang mungkin nanti yang akan dipritoritaskan satu klaster,” jelasnya.

Ia mengatakan pendekatan vaksinasi gotong royong per klaster sebagai upaya menghentikan penularan virus Corona dengan cepat.

“Kembali lagi pendekatannya satu klaster, bukan individu. Kalau kita tahu juga pabrik pasti ada 1.000-2.000 karyawan. Nah itu, bisa diselesaikan (dengan vaksinasi gotong royong) supaya transmisi di sana bisa kita hentikan,” Nadia menambahkan.

Vaksin gotong royong akan diberikan dan didukung dunia usaha. Kementerian Kesehatan juga masih membahas kebijakannya, yang mana vaksin gotong royong tidak dibebankan kepada individu. (*)