Mulai Maret 2021, DP KPR dan Kredit Mobil Rp0

Pelayananpublik.id- Mulai Maret 2021, Anda bisa menyicil rumah, tanah hingga mobil tanpa harus membayar uang muka atau down payment (DP).

Hal itu karena Bank Indonesia (BI) telah melonggarkan ketentuan loan to value kredit dan pembiayaan properti 100 persen.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenis properti seperti rumah tapak, rumah susun, hingga rumah toko (ruko) yang memenuhi kriteria non-performing loan (NPL) tertentu.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

“BI juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko,” kata dia, dikutip dari Merdeka.com, Kamis (18/2/2021).

Aturan ini, lanjut dia, akan berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.

Langkah BI menjalankan kebijakan ini setelah menyikapi perkembangan terkini baik global maupun domestik. Kebijakan ini merupakan bauran akomodatif sejalan dengan upaya untuk terus mendorong pemulihan ekonomi, dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.

Bukan cuma KPR, kredit mobil dan motor juga akan mendapat ppnurunan batas uang muka (down payment/DP) 0 persen untuk kredit per 1 Maret 2021.

Menurut Perry, kebijakan tersebut merupakan komitmen dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) guna meningkatkan sektor pembiayaan untuk dunia usaha.

“Melonggarkan uang muka kredit kendaraan bermotor 0 persen untuk semua jenis kendaraan untuk dorong pertumbuhan kredit subsektor otomotif. Berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai 31 Desember 2021,” sambungnya. (*)