Selain Denda, Warga yang Tolak Vaksin Covid-19 Diancam Penjara 1 Tahun

Pelayananpublik.id- Selain denda dan penghentian bansos, warga yang menolak vaksin Covid-19 juga akan diberi hukuman penjara 1 tahun.

Hal itu dikatakan Juru bicara vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi.

Siti mengatakan ancaman ini didasarkan pada UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

“Bahkan kalau kita hubungkan dengan Undang-Undang Wabah, maka ada beberapa sanksi termasuk misalnya kurungan 1 tahun ataupun 6 bulan dan denda Rp 1 juta sampai Rp 500 ribu,” kata Nadia dikutip dari Merdeka.com, Senin (15/2/2021).

Meskipun begitu, lanjutnya, saat ini pemerintah menggunakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Dalam pasal 13A aturan ini disebutkan, penolak vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif.

Sanksi itu berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial maupun bantuan sosial, layanan administrasi pemerintahan, serta denda.

Jadi sanksi pidana itu, kata dia, baru bisa diterapkan ketika warga tidak mengindahkan cara persuasif yang digunakan pemerintah.

“Jadi sanksi (pidana) adalah jalan terakhir untuk kemudian kalau (vaksinasi Covid-19) betul-betul tidak bisa dilaksanakan,” ujarnya.

Ia pun berharap warga tidak ada yang menolak karena vaksinasi Covid-19 bertujuan untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia dari pandemi Covid-19. Dia mengingatkan, vaksinasi Covid-19 bukan hanya untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu. (*)