Pelayananpublik.id- Investasi merupakan hal yang mulai menarik perhatian masyarakat Indonesia selama pandemi. Sebab, dengan berinvestasi tabungan bisa berkembang pesat, meski investasi juga punya resiko.
Terlepas dari itu, beragam jenis investasi kini mulai menyentuh masyarakat Indonesia seperti bursa saham dan pialang berjangka.
Pialang berjangka juga mulai diminati karena menjanjikan untung yang lebih pasti dan resiko lebih kecil daripada main saham.
Namun begitupun masyarakat harus waspada terhadap perusahaan pialang berjangka yang ilegal. Terkait itu, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan telah memblokir 68 domain situs entitas di bidang perdagangan berjangka komoditi yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti.
Pemblokiran ini bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta perusahaan tempat pendaftaran nama domain di Indonesia. Pada 2020, Bappebti telah memblokir sebanyak 1911 domain situs.
Sementara untuk awal 2021, Bappebti telah memblokir 68 situs pialang berjangka komoditi ilegal.
“Hal ini bertujuan melindungi masyarakat dari investasi perdagangan berjangka komoditi tak berizin yang berpotensi merugikan, serta memberi kepastian hukum terhadap masyarakat dan pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi,” ujar Kepala Bappebti, Sidharta Utama dikutip dari Merdeka, Sabtu (13/2).
Domain situs yang diblokir pada Januari 2021 ini, kata dia, masih didominasi oleh situs-situs internet pialang berjangka dari luar negeri.
Ia menegaskan meskipun mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri, namun setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia dan/atau di luar negeri yang belum memperoleh izin usaha dari Bappebti dilarang melakukan kegiatan usaha Perdagangan Berjangka.
“Misalnya, melalui promosi atau iklan, pelatihan, dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia,” kata dia.
Sementara, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, M Syist menambahkan, Bappebti melakukan pembatasan agar situs-situs internet tersebut tidak dapat diakses di Indonesia. Pialang berjangka tersebut biasanya menggunakan introducing broker sebagai perwakilan di Indonesia agar masyarakat percaya.
“Mereka dengan percaya diri menawarkan kontrak berjangka komoditi, forex, dan index di Indonesia dengan dalih telah mendapat legalitas dari regulator dimana perusahaan tersebut berasal. Tentu ini melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan berpotensi merugikan masyarakat,” imbuh Syist.
Selain domain situs pialang berjangka luar negeri, lanjutnya, ada juga domain situs dari entitas yang melakukan aktivitas opsi biner atau binary option.
Berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-undang No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, opsi merupakan kontrak yang memberikan hak kepada pembeli untuk membeli atau menjual kontrak berjangka atau komoditi tertentu pada tingkat harga, jumlah, dan jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan terlebih dahulu dengan membayar sejumlah premi.
Dalam hal itu, opsi dalam konteks yang ditawarkan oleh broker kepada trader/investor melalui opsi biner hanya sebatas memilih prediksi harga naik atau harga turun.
Masalahnya, opsi itu didasarkan pada periode waktu tertentu untuk dapat profit atau sebaliknya trader/investor mengalami kerugian. Jadi, mekanisme yang dilakukan melalui opsi biner tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi yang berlaku di Indonesia.
Alasan lainnya opsi biner diblokir adalah karena mereka tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Jadi, apabila masyarakat merasa dirugikan, tidak ada pihak yang dapat diminta untuk bertanggung jawab. (*)