Syarat dan Tahapan Mengurus Sertifikat Tanah Elektronik

Pelayananpublik.id- Kebijakan pemerintah terkait penerbitan sertifikat tanah elektonik direspon bermacam oleh warga. Ada yang mendukung, tak sedikit pula yang menolak karena dirasa tidak aman.

Terkait itu, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan sertifikat elektronik justru lebih aman karena tidak dapat dipalsukan.

Kemudian, kata dia, dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik tidak ada disebutkan kewajiban untuk mengubah sertifikat tanah lama menjadi elektronik bagi masyarakat umum.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Dia menampik isu mengenai BPN akan menarik sertifikat tanah lama yang berbasis kertas untuk menggantikannya dengan dokumen digital.

“Padahal enggak ada penarikan itu. Justru kalau misalnya jual tanah, ada sertifikat lama, sertifikat ini diverifikasi kembali, baru direkam secara elektronik sehingga tidak bisa lagi ditipu,” jelasnya seperti dilansir dari Bisnis, Kamis (4/2/2021).

Ia pun menerangkan kalau banyak modus orang meminjam sertifikat untuk mengecek ke BPN kemudian sertifikatnya diganti dengan yang palsu.

“Jika menggunakan sertifikat-el, kejadian seperti itu tidak akan mungkin terjadi karena bisa dilakukan pengecekan langsung melalui gadget yang dimiliki,” ujar Sofyan.

Selain itu masyarakat bukan dipaksa dengan segera menukar sertifikat tanahnya menjadi sertifikat elektronik.

Perlu diketahui, penerbitan sertifikat-el untuk pertama kali dilakukan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar dan penggantian sertifikat menjadi sertipfikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar.

Jadi jika Anda mau mengurus tanah yang belum bersertifikat, Anda akan mendapat sertifikat elektronik.

Begitu juga jika Anda mengurus perubahan data kepemilikan tanah, maka sertifikat barunya akan berbentuk elektronik.

“Kegiatan pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi pengumpulan dan pengolahan data fisik, pembuktian hak dan pembukuannya, penerbitan Sertipikat, penyajian data fisik dan data yuridis, serta penyimpanan daftar umum dan dokumen, dilaksanakan melalui Sistem Elektronik,” tulis pasal 7 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No 1/2021.

Adapun, syarat atau hasil kegiatan pengumpulan dan pengolahan data fisik berupa dokumen elektronik, yang terdiri atas:

a. Gambar Ukur;

b. Peta Bidang Tanah atau Peta Ruang;

c. Surat Ukur, Gambar Denah Satuan Rumah Susun atau Surat Ukur Ruang; dan/atau

d. dokumen lainnya, yang merupakan hasil pengumpulan dan pengolahan data fisik.

Sementara itu, penggantian sertifikat menjadi sertifikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan untuk bidang tanah yang sudah terdaftar dan diterbitkan Sertifikat Hak Atas Tanah, hak pengelolaan, hak milik atas satuan rumah susun atau tanah wakaf.

Berikut syarat dan tahapan penggantian sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik:

1. Penggantian sertifikat menjadi sertifikat elektronik termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik.

2. Penggantian sertifikat elektronik dan/atau gambar denah satuan rumah susun.

3. Kepala Kantor Pertanahan menarik sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan.

4. Seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data. (*)