Pelayananpublik.id- Pemerintah Indonesia masih melakukan berbagai upaya dalam menangani Covid-19, salahsatunya dengan memberlakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
PPKM skala nasional telah berjalan 2 pekan lamanya, kini pemerintah akan memberlakukan PPKM skala mikro yakni di pedesaan.
Demikian dijelaskan Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional, Brigjen TNI (Purn) Alexander Ginting, Jumat (5/2/2021).

Ia mengatakan PPKM berskala mikro itu mulai diterapka Selasa 9 Februari 2021. Nantinya, setiap desa akan didirikan posko tanggap Covid-19.
“Berdasarkan keputusan Presiden bahwa mulai 9 Februari ini akan dilaksanakan PPKM berskala mikro,” ujar Alexander Ginting dalam diskusi virtual yang digelar BNPB, Jumat (5/2).
Dalam penerapan PPKM berskala mikro ini, Alexander menganjurkan setiap desa dapat mendirikan posko tanggap Covid-19. Posisi posko ini menjadi pelengkap upaya pemerintah menanggulangi penyebaran di wilayah hulu.
Selain itu, lanjut dia, posko juga dapat berperan sebagai pendamping tim pelacak dan fasilitas kesehatan di tingkat desa seperti puskesmas.
Alex mengatakan, jika pelaksanaan kebijakan PPKM berskala mikro tetap sama dengan pelaksanaan PPKM nasional yang sudah berjalan selama dua pekan ini. Menurutnya, kebijakan PPKM baik secara nasional maupun secara regional tidak jauh berbeda.
“Karena prinsipnya penanggulangan ini adalah bagaimana kita menerapkan 3M dan 3T secara ketat, secara disiplin dan kemudian tidak ada pelanggaran,” ujarnya. (*)