OJK Imbau Masyarakat Tidak Investasi ke Vtube

Pelayananpublik.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan agar masyarakat tidak berinvestasi ke entitas yang bernama Vtube.

Seperti yang diketahui Vtube merupakan entitas di bawah PT Future View Tech. Saat ini Vtube gencar mempromosikan diri dan merekrut anggota. Namun, dalam kegiatannya, Vtube tidak menghimpun dana dari masyarakat. Mereka hanya menjadikan masyarakat sebagai anggota yang aktif menonton iklan berbayar.

Begitupun, masyarakat tetap diimbau untuk berhati-hati karena Vtube belum memiliki izin dari OJK, sehingga statusnya masih investasi ilegal.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Vtube sendiri dinyatakan sebagai entitas investasi ilegal sejak 3 Juli 2020.

“Selama tahun 2020, Satgas Waspada Investasi Pusat (SWI) telah menangani sejumlah 1.447 entitas investasi ilegal. Salah satu yang dinyatakan sebagai entitas investasi ilegal adalah Vtube,” kata Kepala OJK Sultra Mohammad Fredly Nasution dikutip dari Antara, Jumat (5/10.

Dia menjelaskan, bisnis investasi yang dilakukan entitas ini adalah memberikan penghasilan bagi member atau anggotanya yang menonton iklan dalam aplikasi mereka berupa poin. Selain itu, poin penghasilan ini diberikan Vtube jika member dapat merekrut anggota baru serta mengizinkan transaksi jual beli poin antar pengguna.

Menurut SWI, Vtube sedang mengajukan perizinan di bidang periklanan. SWI dalam hal ini mendorong Vtube segera menyelesaikan perizinan tersebut sebelum menjalankan bisnis bahkan mempromosikan produk-produknya.

Tapi kenyataannya Vtube masih gencar dipromosikan di media sosial.

“Sepanjang izin belum didapatkan, status Vtube sebagai entitas illegal. Selanjutnya, terkait upaya kelengkapan dokumen perizinan, SWI telah mengarahkan Vtube untuk memperbaiki mekanisme usaha agar sesuai dengan ketentuan dan peraturan,” tutur Fredly.

Dia menyampaikan, mekanisme yang harus diperbaiki yakni mengganti transaksi yang menggunakan mata uang asing (dolar) menjadi mata uang Indonesia (Rupiah), tidak menggunakan sistem referral karena jasa periklanan, mengganti mekanisme penjualan jual beli antar anggota.

Kemudian, menertibkan komunitas promosi (marketing) sehingga tidak memiliki perbedaan sistem pemasaran produk yang sedang diusulkan untuk mendapatkan legalitas, hingga melakukan kegiatan dengan menggunakan server di Indonesia.

Untuk wilayah Sulawesi Tenggara, lanjut Fredly, Vtube mulai marak didaftarkan. Berdasarkan observasi lapangan, jumlah anggota Vtube diasumsikan 200-300 orang di Kota Kendari.

“Modus pemasaran sangat masif dilakukan dengan sistem komunitas berbasis media sosial seperti WhatsApp,” ujarnya. (*)