OJK: VTube Masih Masuk Daftar Investasi Ilegal

Pelayananpublik.id- VTube saat ini sedang banyak diperbincangkan di media sosial. VTube juga gencar membuat iklan dan merekrut anggota sehingga banyak yang memperbincangkannya.

Namun sayangnya, VTube beroperasi tanpa izin alias ilegal.

Itu dikatakan Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing, Jumat (29/1/2021).

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Tongam menegaskan aplikasi Vtube yang dikembangkan oleh PT Future View Tech masih masuk daftar investasi ilegal. Belakangan Vtube kembali ramai dipromosikan di media sosial.

Sebuah perusahaan investasi tentu tidak bileh berkegiatan atau merekrut anggota sampai mendapatkan izin resmi dari OJK.

Dari itu, Tongam kembali mengingatkan agar masyarakat waspada terhadap investasi ilegal

Seperti diketahui, Vtube masuk ke dalam daftar entitas dihentikan SWI sejak Juni 2020. Kementerian Komunikasi dan Informatika bahkan memblokir situs perusahaan mereka yang beralamat di fvtech.id.

OJK menyebut Vtube ilegal karena menjalankan kegiatan investasi tanpa memiliki izin dari OJK.

Namun, Tongam mengatakan Vtube sedang mengurus izin ke OJK.

“Vtube sudah diskusi dengan SWI terkait memberikan arahan agar kegiatannya sesuai dengan izin,” kata Tongam dikutip dari Kontan.

Namun, Tongam menegaskan perlu diperhatikan jika nantinya Vtube mendapatkan izin, maka Vtube dilarang menghimpun dana dari masyarakat dan melakukan kegiatan referral member get member, kecuali untuk pengiklan yang harus bayar.

Seperti yang diketahui, Vtube memberikan penghasilan untuk para membernya yang menonton iklan di aplikasi tersebut melalui poin. Kemudian member akan mendapatkan poin yang nantinya bisa dicairkan.

Penghasilan member ini juga bisa bersumber dari referral poin dengan mengajak orang lain bergabung mendaftar Vtube dengan kode referral yang diberikan.

Terkait pendaftaran, VTube tidak mengenakan biaya pada peserta. Inilah sebabnya OJK tidak mencekal kegiatan mereka. Sebab, VTube tidak merugikan keuangan masyarakat atau pesertanya secara langsung.

Syarat menjadi member baru hanya perlu menonton video berisi iklan setiap hari dan mendapatkan poin Vtube Poin (VP). Satu VP ini setara dengan US$ 1 atau Rp 14.000.

Hanya saja, member yang mendaftar harus rela melepas sebagian VP yang sudah dikumpulkannya serta ada komisi/pajak untuk pihak Vtube itu sendiri.

“Prinsip utamanya mereka tidak menghimpun dana dari masyarakat. Jadi tidak ada dana dari masyarakat. Ini yang kami pegang. Jadi tidak ada istilah masyarakat bayar,” katanya. (*)