Kemenkeu Sebut Pajak Pulsa Hingga Token Listrik Akan Menguntungkan Negara

Pelayananpublik.id– Kemenkeu baru-baru ini mengumumkan akan memungut pajak dari penjualan pulsa/kartu perdana, voucer, dan token listrik.

Itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 06/2021.

Masyarakat pun memberi sorotan terhadap kebijakan itu. Ada yang pro namun tak sedikit pula yang kontra dengan kebijakan itu.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Namun pemerintah menyakinkan bahwa pungutan pajak itu akan menguntungkan negara dan publik.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyatakan PMK tersebut dinilai memberikan kepastian hukum dan pemungutan disederhanakan.

“Jadi sesungguhnya tak perlu terjadi polemik dan kontroversi. Ini hal yg biasa, bahkan menguntungkan publik dan negara,” katanya dalam cuitan di akun twitter pribadinya @prastow di Jakarta, Sabtu (30/1).

Sebelumnya, Yustinus terlebih dahulu menjelaskan sejarah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa telekomunikasi yang mengalami perkembangan pesat mulai sarana transmisinya dari kabel berubah ke voucer fisik dan kini serba elektronik.

PPN atas jasa telekomunikasi, kata dia, sudah terutang PPN sejak UU Nomor 8 tahun 1983 atau sejak terbit Peraturan Pemerintah 28 tahun 1988 yang spesifik mengatur PPN jasa telekomunikasi.

“Jika dulu pemungut PPN jasa telekomunikasi, hanya dilakukan Perumtel, kini seiring kecanggihan teknologi, seluruh provider penyedia jasa telekomunikasi memungut PPN. Mekanismenya normal, PPN dipungut di tiap mata rantai dengan PPN yang dibayar dapat dikurangkan, yang disetor selisihnya,” imbuhnya. (*)