Awas, Ini Daftar Investasi Ilegal dan Dihentikan OJK

Pelayananpublik.id- Investasi menjadi produk yang menarik selama pandemi Covid-19 berlangsung. Bukan hanya dari kaum pengusaha, kaum muda pun tak ketinggalan mengambil bagian dalam investasi saat ini.

Seperti yang diketahui investasi ada banyak macamnya mulai dari investasi uang, emas, bahkan sampai peternakan sapi.

Yang perlu Anda waspadai adalah investasi yang menawarkan imbal hasil yang terlalu besar dan di luar logika. Sebab investasi yang mengiming-imingi peserta dengan imbal hasil yang terlalu besar biasanya berujung penipuan.

hari jadi pelayanan publik

Hal itu dikatakan Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing, Jumat (29/1/2021).

Ia mengatakan saat ini pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap lembaga investasi yang ada di Indonesia. Lembaga investasi seyogianya memiliki izin dari OJK, jika tidak, mereka adalah ilegal

Ia juga mengingatkan 2 hal sebelum berinvestasi yakni Legal dan Logis.

“Artinya perusahaan tersebut harus Legal atau punya izin dari otoritasnya. Berikutnya Logis, yaitu penawaran keuntungan yang ditawarkan proporsional dengan keuntungan yang wajar,” katanya dikutip dari Okezone.

Berikut 14 penawaran investasi yang masuk kategori ilegal. Kegiatan usaha pun dihentikan.

1. PT. Cipta Energy Karya Abadi Indonesia (CEKAI) yang menawarkan investasi tanpa izin

2. PT. Aka Amanda Teknologi/Asset Crypto AK12 yang menawarkan Cryptocurrency

3. PT. Asia Global yang melakukan pemasaran investasi properti

4. Honestumest/Eesty Coin yang menawarkan Cryptocurrency

5. Komunitas Smart Mobile Apps Daco Komunitas yang menawarkan Cryptocurrency

6. PT. Triples Sukses Sejahtera yang melakukan sistem penjualan langsung (MLM)

7. PT. DOLLAR CHANGER (https://investment- manager.org/) yang menawarkan Trading Forex

8. PT. Pasture Indonesia, Tbk yang menawarkan investasi peternakan sapi dan mengaku-ngaku sudah diawasi OJK.

10. PT. Gazzpoll Maju Truz yang menawarkan sistem penjualan langsung (MLM)

11. PT. Millenium Investment Boutique yang menawarkan skema investasi dalam surat utang

12. Koperasi Simpan Pinjam Singa Perkasa Asia Selatan merupakan koperasi tanpa izin

13. Koperasi Simpan Pinjam Pohon Kelapa Sawit Indonesia merupakan koperasi tanpa izin

14. Koperasi Simpan Pinjam Sinar Berjaya Sejahtera yang merupakan koperasi tanpa izin

Tongam juga mengatakan masyarakat diminta agar proaktif menanyakan langsung kepada Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 bila ingin memanfaatkan layanan fintech lending atau mengikuti ingin berinvestasi. (*)