ASN yang Pakai Simbol FPI dan HTI Akan Ditindak

Pelayananpublik.id– Front Pembela Islam (FPI) saat ini sudah resmi menjadi organisasi terlarang, menyusul Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Larangan itu berarti simbol apapun terkait organisasi itu telah dilarang.

Bahkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana telah menegaskan aturan bahwa semua Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang terlibat dalam organisasi terlarang yang badan hukumnya telah dicabut.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Bersama dengan Nomor 2 Tahun 2021, Nomor 2/SE/1/2021.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

SE itu merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Nomor: 220-4780 Tahun 2020, Nomor: M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor: 690 Tahun 2020, Nomor: 264 Tahun 2020, Nomor: KB/3/X11/2020, dan Nomor: 320 Tahun 2020, tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Dalam edarannya Menpan RB dan Kepala BKN yang diteken pada 25 Januari 2021 itu menyebut bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian diharuskan melakukan langkah-langkah pelarangan keterlibatan ASN dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.

Pelarangan dimaksud mencakup larangan ASN untuk menjadi anggota, atau memiliki pertalian lain dengan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.

ASN juga dilarang untuk memberikan dukungan pada ormas yang status badan hukumnya telah dicabut.

(Serta) memberikan dukungan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya. ASN juga dilarang untuk menjadi simpatisan dari ormas-ormas yang dimaksud.

ASN juga dilarang untuk menggunakan simbol-simbol yang menjurus pada identitas ormas yang badan hukumnya dicabut di berbagai media.

Dalam SE Bersama ini juga disebutkan organisasi terlarang dan ormas yang telah dicabut status badan hukumny, antara lain Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).

Sementara bagi ASN yang terbukti masih terlibat, mendukung, ataupun menggunakan simbol-simbol terkait organisasi itu akan dijatuhi sanksi mulai dari pembinaan hingga sanksi pegegakan disiplin lainnya. (*)