RS Tak Boleh Suruh Pasien Covid-19 Bayar Biaya Berobat

Pelayananpublik.id- Pemerintah menerapkan aturan tentang layanan pengobatan Covid-19 di rumah sakit. Bahwa pasien Covid-19 tak perlu khawatir soal biaya karena rumah sakit pada dasarnya tidak dibenarkan mengutip biaya dari pasien.

Hal itu dikatakan Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Prof. Kadir, Kamis (28/1/2021).

Ia mengatakan, rumah sakit tidak boleh menarik bayaran pada pasien Covid-19. Pembayaran tersebut, seharusnya dilakukan oleh pemerintah. Hal itu didasarkan pada Undang-undang Wabah Penyakit Menular.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

“Tidak dibenarkan pada masyarakat membayar atau juga tidak dibenarkan ada rumah sakit yang menarik uang dari pasien Covid-19,” katanya seperti dikutip dari Merdeka.com.

Meskipun gratis, pasien mungkin akan harus mengeluarkan biaya jika meminta pelayanan yang di luar standar.

Contohnya, pasien dan keluarga pasien ingin mendapatkan layanan yang lebih, sehingga naik kelas layanan. Tentunya ini ada selisih yang dimintakan kepada pasien.

Kemudian, pasien dan keluarga pasien ingin mendapatkan pelayanan di luar yang ditanggung BPJS.

Dia pun berharap, semua rumah sakit itu memberikan pengobatan sesuai dengan tata laksana klinik yang telah kita keluarkan. Di dalamnya terdapat aturan-aturan, petunjuk-petunjuk tentang strategi pengobatan yang akan diberikan.

Namun, kata dia, kadang-kadang dalam pelaksanaannya bagi pasien yang kritis memang diberikan obat-obat yang sangat mahal, tetapi ini dimintakan persetujuan pasien dan keluarga pasien.

Perlu diketahui, pembiayaan untuk Covid-19 ini sebenarnya bukan ditanggung oleh BPJS. BPJS hanya bertugas membantu Kementerian Kesehatan untuk melakukan verifikasi klaim untuk dibayarkan.

Sementara, Direktur Utama RS BUMN Pertamedika Fathema Djan Rachmat mengatakan, ketika obat-obatan yang memang harganya melampaui dari harga yang dibatasi. Dia mencontohkan monoklonal antibody yang harganya bisa sampai 1 atau 3 hari perawatan.

“Jadi kami memang meminta kepada Kementerian Kesehatan sebenarnya kalau obat-obat seperti ini kita bisa ditambahkan dan dibayar oleh Kementerian Kesehatan mungkin akan sangat baik sekali. Jadi kita tidak perlu meminta persetujuan dari keluarga pasien ketika pasien meminta diberikan obat-obatan,” imbuh Fathema. (*)