Cukai Rokok Naik, Ini Tarif Barunya yang Berlaku Mulai Februari

Pelayananpublik.id- Tarif cukai rokok di Indonesia kembali naik per Februari 2021. Tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok itu dinaikkan dengan rata-rata 12,5 persen.

Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meskipun secara umum total kenaikannya 12,5 persen namun masing-masing kelompok atau golongan kenaikanya berbeda-beda.

Adapun golongan yang dimaksud adalah Srigaret Keretek Mesin (SKM) 2B dan Sigaret Putih Mesin (SPM) 2B kenaikan tarif nya lebih tinggi daripada SKM 2 A dan SPM 2A. Hal itu ditujukan untuk mempersempit gap tarif atau sebagai sinyal simplifikasi.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Kemudian, Sigaret Kretek Tangan (SKT) ditetapkan tarif cukainya tidak mengalami kenaikan, hal itu mempertimbangkan sektor padat karya yang masih terpuruk akibat pandemi Covid-19.

Dengan demikian secara otomatis harga rokok juga akan naik.

Untuk jumlah kenaikan tarif cukai secara rinci setiap golongan adalah sebagai berikut:

– SKM I naik 16,9 persen, tarif cukainya jadi Rp865 per batang

– SKM IIA naik 13,8 persen, tarif cukainya jadi Rp535 per batang

– SKM IIB naik naik 15,4 persen, tarif cukainya jadi Rp525 per batang

– SPM I naik 18,4 persen, tarif cukainya jadi Rp935 per batang

– SPM IIA naik 16,5 persen, tarif cukainya jadi Rp565 per batang

– SPM IIB naik18,1 persen, tarif cukainya jadi Rp555 per batang

Sementara untuk golongan SKT IA, SKT IB, SKT II, dan SKT III tidak ada kenaikan sama sekali atau 0 persen.

Alasan Kemenkeu tidak menaikkan tarif golongan itu agar kebijakan tentang cukai ini tetap berpihak pada buruh.

“Supaya mereka tidak terkena sedangkan yang mesin yang sangat efisien dan produksinya luar biasa besar kita naikkan cukup tinggi,” jelas dia.

Bendahara negara itu menambahkan dari kenaikan tersebut maka estimasi pertumbuhan produksi rokok untuk SKM dan SPM akan turun sekitar 3,2 persen, atau volume produksinya 288 miliar batang. (*)