Pelayananpublik.id- Rapid Test Antigen telah menjadi syarat sebelum bepergian menggunakan transportasi umum. Hal ini salahsatu upaya pemerintah untuk mencegah menyebarnya Covid-19.
Sebelumnya test Covid-19 hanya dilakukan untuk penumpang pesawat terbang. Namun sekarang penumpang moda transportasi darat pun harus melakukannya.
Seperti kereta api misalnya, para penumpang diwajibkan membawa bukti berupa surat keterangan bebas Covid-19 atau hasil tes antigen negatif sebelum bisa bepergian.
Mendukung itu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyediakan layanan Rapid Test Antigen di stasiun-stasiun mereka di berbagai daerah.
Mereka bahkan menambahkan pelayanan Rapid Test Antigen di stasiun yang mana saat ini total keseluruhan stasiun dengan layanan tersebut ada 45 stasiun di Pulau Jawa dan Sumatra.
(Baca juga: Daftar Tempat, Harga Swab dan Rapid Test Antigen )
Itu diketahui dari sebuah unggahan di akun Instagram resmi pada 21 Januari 2021 lalu, PT KAI menyampaikan kabar ini. Terdapat dua stasiun tambahan yang melayani Rapid Test Antigen di berbagai daerah, berikut daftarnya.
Daerah Operasi 1
– Stasiun Gambir
– Stasiun Pasar Senen
Daerah Operasi 2
– Stasiun Bandung
– Stasiun Kiaracondong
– Stasiun Tasikmalaya
Daerah Operasi 3
– Stasiun Cirebon
– Stasiun Cirebon Prujakan
– Stasiun Jatibarang
Daerah Operasi 4
– Stasiun Semarang Tawang
– Stasiun Semarang Poncol
– Stasiun Tegal
– Stasiun Cepu
– Stasiun Pekalongan
Daerah Operasi 5
– Stasiun Purwokerto
– Stasiun Kebumen
– Stasiun Kroya
– Stasiun Kutoarjo
Daerah Operasi 6
– Stasiun Yogyakarta
– Stasiun Lempuyangan
– Stasiun Solo Balapan
– Stasiun Klaten
– Stasiun Purwosari
Daerah Operasi 7
– Stasiun Madiun
– Stasiun Blitar
– Stasiun Jombang
– Stasiun Kediri
– Stasiun Kertosono
– Stasiun Tulungagung
Daerah Operasi 8
– Stasiun Surabaya Gubeng
– Stasiun Surabaya Pasar Turi
– Stasiun Malang
– Stasiun Mojokerto
– Stasiun Sidoarjo
Daerah Operasi 9
– Stasiun Jember
– Stasiun Ketapang
Divisi Regional 3
– Stasiun Kertapati
– Stasiun Lahat
– Stasiun Lubuk Linggau
– Stasiun Muara Enim
– Stasiun Prabumulih
– Stasiun Tebing Tinggi
Divisi Regional 4
– Stasiun Tanjung Karang
– Stasiun Baturaja
– Stasiun Kotabumi
– Stasiun Martapura
Pihak PT KAI juga menyampaikan agar penumpang memerhatikan syarat terkait Rapid Test Antigen sebagai dokumen perjalanan.
Pertama, tes disarankan dilakukan pada H-1 sebelum jadwal keberangkatan kereta api.
Kedua, siapkan hasil Rapid Test Antigen yang telah dicetak atau hardcopy sebelum berangkat.
Ketiga, walaupun telah memiliki surat keterangan Rapid Test Antigen dengan hasil negatif, tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan dan selalu menerapkan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Adapun harga Rapid Test Antigen di PT KAI adalah Rp105.000. Sementara untuk Swab Test Antigen menurut peraturan Kemenkes tidak boleh di atas Rp250.000 di Pulau Jawa dan tertinggi Rp275.000 di luar Pulau Jawa. (*)