Kisah Mantan Anggota DPRD 5 Periode, Dipecat Partai dan Dipenjara Karena Perkosa Anak Kandung

Pelayananpublik.id– Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial AA terancam hukuman perjara 15 tahun bahkan hukuman kebiri kimia karena diduga memperkosa anak kandungnya.

Pria berusia 65 tahun yang sudah lima periode sebagai anggota legislatif itu ditangkap berdasarkan adanya laporan korban sehari setelah kejadian.

Korban yang merupakan anak kandung terdakwa dari istri keduanya itu masih duduk di bangku sekolah menengah atas.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Dia melaporkan ayah kandungnya ke Mapolresta Mataram karena perbuatan tidak senonoh yang dialaminya pada 18 Januari 2021.

Kepada polisi, korban mengaku perbuatan itu terjadi ketika ibu kandungnya sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit karena terjangkit Covid-19.

Keterangan korban pun telah dikuatkan dengan dokumen dari rumah sakit terkait visum luar di bagian kelamin dan payudara korban. Terdapat luka baru yang tidak beraturan di kelamin luar dan payudaranya.

Saat ini, AA yang pernah 5 periode menjabat sebagai anggota legislatif tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 82 Ayat (2) Perppu Nomor 1 Tahun 2016 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Sangkaannya mengancam AA dengan pidana kurungan paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar ditambah sepertiga ancaman hukuman dari pidana pokoknya.

Tentang hukuman kebiri, Penyidik Satreskrim Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat, masih mengkajinya.

“Kalau hukuman kebiri kimia itu masih kami kaji lebih dalam,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Jumat (22/1).

Oleh karena itu, penyidik masih mencari petunjuk yang mengarah ke penerapan Pasal 1 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020.

“Kalau ada petunjuk yang mengarah ke sana (penerapan unsur pidana kebiri kimia), kami akan tindak lanjuti,” ujarnya.

Sementara kuasa hukum korban, Asmuni, mengatakan bahwa pihaknya akan mendukung kepolisian mengumpulkan alat bukti terkait dengan penerapan unsur pidana kebiri kimia tersebut.

“Kan sedikitnya ada dua alat bukti yang bisa menguatkan tersangka terancam dikebiri kimia,” kata Asmuni.

Untuk mendukung hal itu, Asmuni mengklaim pihaknya telah menyiapkan alat bukti yang dapat membuka peluang penyidik dalam menerapkan unsur pidana kebiri kimia.

“Jadi, kami punya saksi yang bisa menguatkan bahwa memang sebelumnya pelaku diduga sudah melakukan perbuatan seperti ini (asusila). Nanti akan kami buka dan sampaikan ke penyidik dan juga di persidangan,” ujarnya.

Asmuni menyebut saat ini korban mengalami trauma berat akibat perlakuan bejat ayah kandungnya itu. Korban bakan sampai susah diajak bicara dan makan, serta selalu ketakutan jika ada orang datang.

Sementara AA konferensi pers di Mapolresta Mataram, Kamis (21/1), membantah dirinya telah melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya. Menurut dia, dia tak mungkin berbuat bejat seperti itu apalagi ke anak kandung.

“Tidak itu, tidak. Masak sama anak kandung sendiri,” kata AA di Mapolresta Mataram, Kamis (21/1), katanya dikutip dari Antara via Merdeka.com, Sabtu (23/1/2021).

Dalam konferensi pers yang dihadirkan Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi dan Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa, AA mengaku hanya melepas rindu dengan korban yang merupakan anak dari istri keduanya itu.

“Saya ini sudah lama tidak ketemu dengan anak saya. Karena saya juga sudah lama bercerai sama ibunya,” ujar dia.

Menurut dia, pertemuannya dengan korban pada Senin (18/1) itu, juga telah direstui oleh mantan istrinya yang kini sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit karena terjangkit Covid-19.

AA mengaku pertemuannya dengan korban untuk membicarakan rencana masuk ke perguruan tinggi dan membahas segala kebutuhannya.

“Minta HP, minta uang, sudah itu dia juga minta uang untuk les,” ucap dia.

Karenanya, AA dalam kesempatan itu tetap menyangkal telah berbuat asusila terhadap anak kandungnya yang masih berusia 17 tahun.

Sementara itu, Kapolresta Mataram Heri Wahyudi mengatakan bahwa AA kini telah ditahan. Pihaknya melakukan penahanan terhadap AA terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (20/1).

“Karena sudah jadi tersangka, kami lanjutkan ke proses penahanan,” kata Heri.

Akibat perbuatannya, AA juga dipecat partainya PAN.

“Partai Amanat Nasional mengutuk keras tindakan bejat dan amoral dari Ali Ahmad. Kami tegaskan bahwa Ali Ahmad dipecat secara tidak hormat dari partai,” kata Sekjen PAN Eddy Soeparno dalam keterangannya Jumat (22/1/2022).

Eddy mengutuk keras perbuatan pelaku. Dia juga meminta aparat hukum menghukum berat Ali Ahmad yang mencabuli putrinya sendiri ketika istrinya sedang menderita Covid-19.

“Kami mengetuk nurani aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku,” ujar dia. (*)