Penerbangan yang Tak Patuhi Aturan Tarif Tiket Akan Dibekukan

Pelayananpublik.id– Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memberlakukan tarif batas harga tiket pesawat. Jadi maskapai harus mematuhinya dengan tidak menjual tiket di atas atau di bawah batas tarif.

Peraturan ini juga sudah diterapkan sehingga semua maskapai penerbangan harus mematuhinya. Jika melanggar maka Kemenhub akan memberikan sanksi tegas.

Hal itu dikatakan Direktur Jenderal Perhubungan, Novie Riyanto, Jumat (22/1/2021).

bank sumut selamat hari raya idul fitri

“Kami akan tindak tegas bagi operator penerbangan yang melanggar aturan yang telah ditetapkan, semua operator penerbangan wajib mematuhi aturan penerbangan terkait TBB dan TBA, karena peraturan ini merupakan pedoman bagi operator penerbangan dalam menjual tiket”, kata Novie dalam keterangan tertulisnya.

KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Niaga Berjadwal Dalam Negeri, kata dia, merupakan pedoman untuk menentukan tarif tiket bagi operator penerbangan.

“Tujuannya adalah untuk menghindari persaingan tidak sehat antar operator penerbangan dan juga memperhatikan perlindungan konsumen,” sambungnya.

Ia mengatakan, dari hasil pengawasan oleh inspektur penerbangan angkutan udara di lapangan terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah operator penerbangan seperti menjual harga tiket yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Sanksi pembekuan izin rute penerbangan tersebut diberikan terhadap beberapa maskapai yang melayani rute-rute Jakarta – Ujung Pandang, Jakarta – Pontianak, dan Jakarta – Kualanamu.

“Sesuai dengan PM 78 Tahun 2017 maka maskapai tersebut diberikan sanksi administratif berupa Pembekuan Izin Rute Penerbangan yang berlaku selama 7 (tujuh) hari,” kata Novie. (*)