Pemerintah Janji Jemput Bola Urus e-KTP Masyarakat Miskin dan Terlantar

Pelayananpublik.id- Pemerintah Indonesia sedang menggalakkan berbagai bantuan untuk warganya mulai dari sembako hingga uang tunai guna menghadapi efek pandemi Covid-19. Berbagai bantuan telah digelontorkan misalnya sembako, Bantuan Subsidi Upah, Prakerja dan lainnya.

Namun begitu, masih ada warga yang meski menyandang status penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) serta terlantar tidak mendapatkan bantuan apapun. Masalahnya, mereka tidak memiliki KTP sebagai identitas untuk mengklaim bantuan dari pemerintah.

Sehingga program perlindungan sosial para PMKS yang terdiri warga miskin terlantar ini kerap menemui hambatan lantaran belum semuanya memiliki KTP elektronik.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Karenanya, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri bekerja sama dengan Kementerian Sosial mengadakan layanan jemput bola perekaman data KTP elektronik kepada warga marginal tersebut.

Dirjen Dukcapil Kemdagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pemberian identitas penduduk berupa e-KTP akan dilakukan tanpa menimbulkan masalah lain sehingga tujuan program perlindungan sosial bagi warga PMKS itu bisa tercapai.

“Saran saya bereskan dulu semua yang warga marginal yang datanya sudah jelas ada dalam database kependudukan dukcapil. Dari 136 warga marginal yang ada sebanyak 49 warga sudah ada datanya dan langsung kami cetakan KTP-el mereka. Ini menjadi prioritas utama,” kata Zudan dikutip dari Merdeka.com, Kamis (14/1/2021).

Zudan mengatakab sebagian warga marginal itu setelah diverifikasi nama serta tempat dan tanggal lahirnya cocok datanya di database kependudukan dukcapil.

Selanjutnya warga tersebut juga sudah dicek secara biometrik dan demografik, yakni dengan mencocokkan sidik jari, iris mata di database dukcapil.

Warga yang cocok datanya langsung dicetakan KTP elektroniknya, kemudian langsung diserahkan kepada penerima.

“Warga yang ada datanya dalam SIAK dilanjutkan perekaman. Sedangkan sisanya memerlukan verifikasi yang lebih mendalam untuk mengecek apakah yang bersangkutan sudah terdata dengan nama lain, atau benar-benar belum terdata,” katanya. (*)