Begini Tahapan Penerima Vaksinasi Covid-19 yang Dimulai Hari Ini

Pelayanabpublik.id- Vaksin Covid-19 secara legal akan disebarkan oleh pemerintah Indonesia mulai hari ini, Rabu (13/1/2021). Seperti yang diketahui orang pertama di Indonesia yang sudah divaksin adalah Presiden Joko Widodo.

Vaksin Covid-19 akan disebar secara bertahap kepada masyarakat Indonesia. Untuk tahap pertama vaksin akan menyasar para tenaga kesehatan terutama yang berusia lanjut.

Untuk tahap awal, menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berlangsung dari Januari hingga Februari 2021 dengan target 1,48 juta tenaga kesehatan.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Tahap pertama vaksinasi bagi tenaga kesehatan bergulir mulai hari ini membidik 566.000 orang, dengan target selesai pada akhir Januari.

Kemudian, tahap kedua vaksinasi 914.000 tenaga kesehatan mulai awal Februari.

“Kami sudah mulai menyebar 1,2 juta dosis untuk nakes (tenaga kesehatan) mulai 3 Januari lalu (ke provinsi-provinsi),” kata Budi saat Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR,  Selasa (12/1).

Setelah tenaga medis, tahap selanjutnya adalah petugas pelayanan publik dan kelompok lanjut usia (lansia).

Vaksinasi tahap kedua ini terbagi dua yakni 2A dan 2B.

Tahap 2A menyasar 17,4 juta petugas pelayanan publik dan 2B mengincar 21,5 juta lansia.

Lebih detail, tahapan pelaksanaan vaksinasi virus corona tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No. HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

– Tahap 1 dengan (Januari-Februari 2021)

Sasaran: tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan

– Tahap 2 (Maret-April 2021)

Sasaran: Petugas pelayanan publik yaitu TNI/Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun).

– Tahap 3 (April 2021-Maret 2022)

Sasaran: masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.

Tahap 4 (April 2021-Maret 2022)

Sasaran: masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.

Kementerian Kesehatan telah mengirimkan pesan singkat (SMS) blast secara serentak kepada seluruh penerima vaksin Covid-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama, terhitung mulai 31 Desember 2020.

Ketentuannya tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sasaran penerima SMS blast adalah mereka yang namanya telah terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19. (*)