Keistimewaan PPPK, Hak Sama dengan PNS, Hingga Bisa Langsung Jabat Kepala Instansi

Pelayananpublik.id- Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) segera diramaikan dengan pelamar dari seluruh Indonesia. Hal ini karena posisi PPPK paling diincar setelah PNS, sebab keduanya merupakan ASN.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana bahkan menjelaskan hak yang akan diterima seorang PPPK tidak akan berbeda dengan PNS seperti gaji, tunjangan dan lainnya.

Tahun ini, pemerintah fokus untuk merekrut 1 juta tenaga pendidik dengan status PPPK. Beberapa pihak sempat menentang usulan ini karena kekhawatiran PPPK tidak akan diberikan kesejahteraan yang sama dengan PNS.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

“Jadi 1 juta orang ini termasuk di dalamnya adalah tenaga honorer. PPPK ini akan memperoleh hak yang sama dengan ASN, hak pendapatan gaji dan tunjangan sama besarnya dengan yang diterima PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan yang sama,” jelas Bima.

Selain itu, lanjut Bima, PPPK akan mendapatkan perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja hingga bantuan hukum, sebagaimana yang diperoleh PNS.

Selain itu, kata dia, rekrutmen PPPK lebih fleksibel karena menyesuaikan dengan kebutuhan. Jika seseorang memenuhi persyaratan yang dibutuhkan untuk mengisi posisi tertentu dengan skema PPPK, maka dirinya bisa langsung menempati jabatan tersebut.

“Calon PPPK ini tidak harus mulai karier dari bawah, tidak seperti PNS yang bertahap naik melalui jenjang jabatan. Dengan skema ini sangat mungkin tiap WNI yang memenuhi syarat bisa mendaftar dan menduduki jabatan muda bahkan madya, sesuai kebutuhan,” kata Bima dalam telekonferensi pers, Selasa (5/1).

Bima menjelaskan, tugas dan fungsi PPPK berbeda dengan PNS. Jika PNS difokuskan untuk penyusunan kebijakan di level manajerial, maka PPPK akan lebih fokus pada peningkatan kompetensi dan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintahan. (*)