Awas! Jangan Gampang Tergiur Tawaran Calo SIM dari Medsos

Pelayananpublik.id- Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) terkadang dirasa ruwet dan bertele-tele. Sehingga tak sedikit orang yang enggan mengurus SIM langsung ke Samsat dan memilih jasa calo meskipun harus membayarkan sejumlah uang.

Calo pengurusan SIM memang marak dimana-mana. Bahkan kini sudah merambah ke media sosial. Mereka menawarkan jasa membuat SIM secara online dan yang bersangkutan tidak perlu datang ke Polres.

Alih-alih mendapat SIM secara instan, tahukah Anda bahaya yang mengintai?

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Pertama, Anda bisa mendapatkan SIM palsu yang mana SIM itu tidak akan berlaku dan jika ketahuan polisi Anda bisa dihukum pidana.

Bahaya selanjutnya adalah data Anda bisa disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Karena bagaimanapun mengurus SIM akan memungkinkan Anda membagi minimal foto KTP Anda.

Kemudian, Anda rawan terkena modus penipuan uang. Anda sudah kirim uang, tapi SIM tak kunjung selesai.

Seperti kasus penipuan calo SIM yang baru-baru ini terungkap di Kalimantan Selatan.

Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan meringkus komplotan penipu dengan modus jasa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online (daring), yang beromzet mencapai Rp90 juta per bulan.

Tiga pelaku ditangkap setelah ada laporan warga yang terkena penipuan.

“Ada tiga pelaku yang kami tangkap berinisial MHM, TP dan ET yang diringkus Kamis (3/12) di tempat persembunyiannya di Kota Samarinda, Kalimantan Timur,” terang Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel AKBP Andy Rahmansyah di Banjarmasin, Minggu (6/12). Dikutip dari Antara.

Dalam menjalankan aksi jahatnya, komplotan ini membuat akun media sosial Facebook bernama Algi Syaputra. Mereka menawarkan jasa pembuatan SIM di mana pemohonnya tanpa harus hadir ke Polres.

Salah satu korbannya di Banjarmasin mengaku mentransfer uang Rp400 ribu untuk pembuatan SIM C baru. Namun belakangan dia tertipu dan kontak nomor ponsel pelaku tidak bisa dihubungi lagi.

Korban pun melaporkannya ke Polresta Banjarmasin. Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Unit Resmob Polda Kalsel dipimpin Kanit Resmob AKP Agus Rusdi memimpin penangkapan mem-backup Jatanras Polresta Banjarmasin.

MHM selaku otak dari komplotan ini mengaku sudah 10 bulan terakhir melakukan aksi penipuan dengan modus serupa dengan sasaran warga Kalimantan Selatan serta daerah lainnya di Indonesia.

Tersangka pun meraup penghasilan haramnya hingga Rp90 juta perbulan dari aksi tipu-tipu pembuatan SIM tersebut. Sedangkan tersangka TP dan ET berperan membantu dalam penarikan uang di rekening setiap ada transaksi dari transferan korban.

Nah, mulai sekarang waspada ya. Jangan gampang tergiur dengan calo SIM apalagi dari media sosial. Tadinya ingin untung, malah buntung. (*)