Bantuan Rp1,8 Juta untuk Guru Honorer, Begini Syarat dan Prosedurnya Menurut Kemendikbud

Pelayananpublik.id- Dalam rangka membantu warga menghadapi pandemi Covid-19, Kemendikbud telah menyiapkan bantuan dana khususnya untuk guru honorer.

Seperti yang diketahui, masih banyak guru honorer yang menerima upah rendah di berbagai daerah. Sehingga Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini merupakan angin segar bagi mereka.

Adapun besaran BSU yang akan disalurkan oleh Kemendikbud adalah sebesar Rp1,8 juta yang akan dibagikan untuk guru dan tenaga pendidikan non-PNS.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Bantuan itu, menurut Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im, akan cair mulai November-Desember mendatang.

“Mulai bisa dilakukan (pencairan sekarang) November-Desember ini, namun para pendidikan dan tenaga kependidikan punya kesempatan sampai dengan 30 Juni tahun 2021 untuk mengaktifkan rekening pencairan,” ujar Ainun melalui kanal Youtube Kemendikbud RI, Selasa (17/11).

Nah, terkait itu ada beberapa kriteria guru dan tenaga pendidikan yang akan mendapat BSU yakni:

1. Warga Negara Indonesia

2. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS),

3. Tidak menerima subsidi/bantuan upah dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

4. Tidak menerima kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

5. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.

Bagi penerima, tahapan yang harus dilakukan yakni mendaftarkan datanya ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik) bagi guru dan tenaga kependidikan di sekolah dasar dan menengah, serta Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) bagi dosen dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan tinggi.

“Kita memastikan calon penerima terdaftar dulu di Data Pokok Pendidikan dan PDDikti, itu dulu. Berdasarkan Dapodik dan PDDikti dan semuanya itu berbasis data dan online,” kata Nadiem dalam siaran melalui kanal Youtube Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud RI) dalam kesempatan yang sama.

Setelah itu pihaknya akan memverifikasi data tersebut dengan data Kemendikbud data penerima subsidi upah dari Kementerian Ketenagakerjaan.

“Ini agar tidak tumpang tindih dengan Bansos lainnya yang dilakukan. Bansos BPJS, Bansos Prakerja dan lainnya ya,” ucap Nadiem.

Dengan begitu, sambung Nadiem, pemberian bantuan bisa tepat sasaran. Nadiem mengatakan pemberian BSU bertujuan untuk melindungi pendidik dan tenaga kependidikan selama masa pandemi Covid-19.

“Pemberian bantuan ini kan tujuannya untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pendidik dan tenaga kependidikan kita ya karena terdampak Corona ini,” ujarnya. (*)