Soal Kesalahan Redaksional UU Ciptaker, Baleg: Bisa Diperbaiki, Tak Perlu Ribut

Pelayananpublik.id- Belakangan ini viral di media sosial isi Undang Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja. Isi UU tersebut menjadi viral karena ada kesalahan redaksional di dalamnya.

Menanggapi itu Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya mengatakan masyarakat seharusnya tak perlu ribut mengenai ini. Karena UU, meskipun sudah ditandatangani dan disahkan, masih bisa diperbaiki lagi.

“‎Dalam praktik pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, kesalahan ketik seperti dicontohkan dimaksud, masih dapat diperbaiki meskipun RUU telah disahkan‎,” ujar Willy dikutip dari RMOL, Rabu (4/11/2020).

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Politikus Partai Nasdem ini mencontohkan pemerintah dan DPR pernah ada kesalahan redaksional. Namun hal tersebut masih bisa diperbaiki misalnya pada ‎UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dan ‎UU 49/2008 tentang Pembentukan Kabupaten Mesuji di Provinsi Lampung.

“Kedua UU tersebut diperbaiki pada distribusi II naskah resmi yang disebarluaskan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan terkait,” katanya.

‎ Perbaikan itu, kata dia, diperbolehkan ‎berdasarkan pasal 88 ayat (1) UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP), sebagaimana telah diubah dengan UU 15/2019, diatur bahwa penyebarluasan dilakukan sejak Prolegnas hingga pengundangan undang-undang.

‎Kemudian, lanjut dia, berdasarkan pasal 88 ayat (2) UU PPP diatur juga bahwa penyebarluasan dilakukan untuk memberikan informasi dan atau memperoleh masukan masyarakat serta para pemangku kepentingan.

Sementara, berdasarkan pasal 96 ayat (1) UU PPP, diatur bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya berdasarkan pasal 1 angka 1 UU PPP, diatur bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan adalah pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.

“Berdasarkan praktik dan ketentuan dalam pasal-pasal UU PPP, serta memperhatikan masukan masyarakat atas kesalahan ketik pada UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, maka perbaikan atas UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, masih dapat dilakukan dan dibolehkan,” jelasnya.

Ia mengatakan, naskah yang telah diperbaiki bisa diumumkan dalam lembaran negara untuk dijadikan sebagai rujukan resmi. Lalu, presiden pun tak perlu lagi menandatangani ulang naskah-naskah yang sudah diperbaiki tersebut. (*)