Pelayananpublik– Tarif tol Pekanbaru-Dumai (Permai) akan berlaku per 2 November 2020 mendatang. Sementara ini, masyarakat masih bisa menikmati tol gratis sebelum tarif diberlakukan.
Pemerintah Provinsi Riau menyatakan telah menerima salinan Surat Keputusan (SK) penetapan pengoperasian jalan tersebut dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Gubernur Riau, Syamsuar, membenarkan SK 1525/KPTS/M/2020 tersebut diserahkan langsung oleh pihak pengelola Hutama Karya (HK). SK itu tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol Pekanbaru-Dumai.
Adapun tarif ditentukan berdasarkan golongan kendaraan yakni golongan I hingga golongan IV. Sedangkan pintu tol dibagi menjadi 6 seksi. Berikut rinciannya.
1. Golongan I, yakni Sedan, Jip Pickup atau truk kecil dan bus, seharga Rp118.500.
2. Golongan II truk dengan dua gander, seharga Rp178.000,
3. Golongan III truk dengan tiga gander, seharga Rp178.000
4. Golongan IV, empat gander seharga Rp237.000
5. golongan V, dan truk dengan lima gander atau lebih seharga Rp237.000.
Adaoun gerbang Tol Permai dibagi menjadi 6 seksi yakni:
1. Seksi 1 (Pekanbaru – Minas) sepanjang 10 km
2. Seksi 2 (Minas – Kandis Selatan) sepanjang 24 km
3. Seksi 3 (Kandis Selatan – Kandis Utara) sepanjang 17 km
4. Seksi 4 (Kandis Utara-Duri Selatan) sepanjang 26 km,
5. Seksi 5 (Duri Selatan-Duri Utara) sepanjang 29,5 km
6. Seksi 6 (Duri Utara-Dumai) sepanjang 25 km. (*)