TNI yang Terlibat LGBT Tidak Dipidana, Kenapa?

Pelayananpublik.id- TNI akan bertindak tegas terhadap anggotanya yang terbukti terlibat dalam organisasi berbau Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT).

Hal itu dikatakan Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan belum lama ini.

Ia mengungkapkan bahwa mencuatnya isu kelompok LGBT di dalam tubuh TNI adalah saat dirinya diajak berdiskusi di Markas Besar TNI Angkatan Darat beberapa hari lalu.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

“Mereka menyampaikan kepada saya, sudah ada kelompok-kelompok baru. Kelompok Persatuan LGBT TNI-Polri, pimpinannya Sersan, anggotanya ada yang Letkol, ini unik, tapi memang kenyataan,” kata Burhan dikutip dari Merdeka.com.

Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Sus Aidil mengatakan, TNI telah menerapkan sanksi yang tegas terhadap para prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran hukum khususnya LGBT.

“Terkait pernyataan Ketua Kamar Militer MA Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan mengenai Kelompok LGBT di tubuh TNI perlu disampaikan, TNI menerapkan sanksi tegas terhadap oknum Prajurit TNI yang terbukti melakukan pelanggaran hukum kesusilaan termasuk di antaranya LGBT,” kata Aidil dalam keterangannya, Kamis (15/10).

Dalam keterangannya, ia pun menyampaikan beberapa hal yakni:

1. TNI menerapkan sanksi tegas terhadap oknum Prajurit TNI yang terbukti melakukan pelanggaran hukum kesusilaan termasuk diantaranya LGBT.

2. Terkait pernyataan yg disampaikan oleh Ketua Kamar Militer MA di Youtube pada saat pembekalan hakim militer tentang adanya Pengadilan Militer yang memutus bebas oknum prajurit pelaku LGBT masih dalam klarifikasi untuk diperoleh data yang valid.

3. Panglima TNI telah menerbitkan surat telegram nomor ST No ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009 dan ditekankan kembali dengan telegram no ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 yang menegaskan bahwa LGBT merupakan salah satu perbuatan yang tidak patut dilakukan seorang Prajurit, bertentangan dengan disiplin militer dan merupakan pelanggaran berat yang tidak boleh terjadi di lingkungan TNI.

Proses hukum diterapkan secara tegas dengan diberikan pidana tambahan pemecatan melalui proses persidangan di pengadilan militer.

4. UU RI Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI juga mengatur bahwa prajurit diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan karena mempunyai tabiat dan atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan TNI (Pasal 62 UU TNI).

Saat ini, sudah ada 20 berkas perkara terkait Anggota TNI yang LGBT. Meski demikian seluruhnya telah dibebaskan. Karena pada dasarnya, belum ada hukum yang mengatur tentang larangan orang dewasa berhubungan dengan sejenisnya kecuali anak di bawah umur.

Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan juga mengungkapkan bahwa wajar saja semua dibebaskan.

“Ada 20 berkas perkara yang saya dilapori, itu masuk ke peradilan militer persoalan-persoalan terkait dengan hubungan sesama jenis antara prajurit dengan prajurit. Ada yang melibatkan dokter, tentunya pangkatnya perwira menengah, Letnan Kolonel dokter. Ada yang melibatkan baru lulusan Akademi Militer, berarti Letnan Dua atau Letnan Satu dan banyak lagi, yang terendah adalah Prajurit Dua (Prada) itu adalah korban LGBT. Jadi di lembaga-pendidikan, pelatihnya ternyata punya perilaku yang menyimpang dimanfaatkanlahlah di kamar-kamar siswa itu untuk melakukan LGBT kepada anak didiknya itu,” jelas Burhan.

“Hitung-hitung ada 20 berkas LGBT ini, ada yang dari Makassar, Bali, Medan, Jakarta, saya enggak tahu lagi darimananya. Makassar banyak, Bali ada, Medan banyak, Jakarta banyak sekali dan diputuslah bebas oleh Pengadilan Militer itu. Ini sumber kemarahan Bapak pimpinan Angkatan Darat, ‘saya limpahkan ke Pengadilan Militer supaya dipecat, dihukum, supaya yang lain tidak ikut malah dibebaskan, apa semuanya mau jadi LGBT tentara Angkatan Darat Pak Burhan?’ marah bapak kita di sana. Dalam hati saya tenang pak, enggak usah marah, masih ada kasasi,” sambungnya.

Menurutnya, wajar saja jika mereka dibebaskan dari hukuman tersebut. Karena belum ada pasal yang mengatur terkait dengan hal tersebut. Dalam putusan ini hakim menggunakan Pasal 292 KUHP.

“Saya jelaskan wajar dibebaskan, kenapa. Karena yang diancamkan KUHP, KUHP ini belum mengatur yang demikian pak. KUHP ini belum mengatur orang dewasa melakukan perbuatan cabul sesama orang dewasa, yang dilarang itu dengan anak dibawah umur, itu baru bisa dihukum, itu dalam Pasal 292 KUHP. Kalau seandainya dewasa dengan dewasa, letnan dengan sersan, sersan dengan praja prajurit, itu sudah dewasa-dewasa tidak bisa dikenakan Pasal 292 pak,” ungkapnya. (*)