Dapat Merusak Otak Anak, Pemerintah Perlu Kendalikan Rokok Elektrik

Pelayananpublik.id- Penggunaan rokok elektrik oleh anak remaja hingga dewasa semakin marak. Terlebih dengan banyaknya promosi bahwa rokok elektrik tidak berbahaya dan menghasilkan wewangian yang enak tidak seperti rokok pada umumnya.

Namun ternyata, promosi tentang pemakaian rokok elektrik ini justru dianggap menjadi penghalang peningkatan kualitas SDM yang digadang oleh Kementerian Kesehatan.

Sebab pada dasarnya menggunakan rokok elektrik sama-sama membahayakan kesehatan.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat (Kemenkes), Rizkiyana Sukandhi Putra menyebut bahwa rokok elektrik bisa menjadi beban ganda konsumsi nikotin pada remaja, selain melalui rokok biasa.

Sebab, perokok elektrik cenderung mengalami beban kesehatan, produktivitas dan utilisasi kesehatan lebih tinggi dibandingkan perokok tunggal.

“Maraknya penggunaan rokok elektrik ini bertentangan dengan tujuan pemerintah dalam pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing,” kata Rizki dalam webinar, Kamis (15/10).

Rizki menjelaskan bahwa berdasarkan Riset Kesehatan Dasar 2018, prevalensi perokok biasa pada penduduk usia 10 tahun hingga 18 tahun meningkat menjadi 9,1 persen dari sebelumnya 7,2 persen pada 2013.

Sedangkan prevalensi perokok elektrik penduduk usia 10 tahun hingga 18 tahun adalah 10,9 persen menurut Riset Kesehatan Dasar 2018. Angka ini meningkat tajam dari 1,2 persen berdasarkan Survei Indikator Kesehatan Nasional 2016.

“Penggunaan rokok elektrik pada anak-anak dan remaja dapat merusak otak bagian depan yang memiliki fungsi kognitif, pengambilan keputusan, kekuatan memori, dan stabilitas emosi,” ungkapnya

Sementara itu, pemerintah juga terus didesak untuk membuat peraturan dan regulasi khusus mengenai rokok elektronik. Ini dinilai penting untuk mencegah remaja Indonesia terjerumus ke dalam risiko kerusakan akibat rokok elektronik.

Rizki menegaskan bahwa Kementerian Kesehatan bersama lembaga terkait masih terus mengupayakan adanya regulasi untuk rokok elektronik.

“LSM, ormas, dan profesi pengendali tembakau menyatakan dukungannya untuk peduli dalam pengendalian tembakau dan rokok elektronik yang tertuang dalam RPJMN 2020-2024 dan mendukung revisi PP 109/2012. Isinya adalah perbesar gambar peringatan kesehatan (PHW), pelarangan zat tambahan, pelarangan iklan yang melalui teknologi informasi, larangan jual batangan, penjual harus memiliki lisensi, dan peningkatan pengawasan penjualan,” jelasnya. (*)