Cara Mencairkan Dana Rp15 Juta untuk Korban Meninggal Covid-19 dari Pemko Medan

Pelayananpublik.id– Pemerintah Indonesia memandang serius persoalan Covid-19, begitu juga dengan pemerintah daerahnya.
Selain menerapkan sistem penanganan Covid-19, mereka juga memberi santunan kepada korban Covid-19.

Seperti di Kota Medan, Pemko memberikan santunan Rp15 juta untuk korban yang meninggal karena Covid-19. Jadi santunan sebesar Rp15 juta itu akan dikirim ke rekening milik keluarga atau ahli waris korban.

Santunan itu juga baru berlaku pada awal Oktober 2020 setelah teebitnya Surat Edaran Nomor 466/6847.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Dalam SE itu disebutkan Pemko Medan akan memberikan santunan sebesar Rp15 juta bagi warga Medan yang meninggal akibat Covid-19.

SE mengenai santunan korban Covid-19 itu ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Wiriya Al Rahman tertanggal 30 September 2020.

Adapun persyaratan untuk mencairkan santunan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Fotocopy kartu keluarga ahli waris dan korban covid-19.

2. Fotocopy ahli waris dan korban meninggal.

3. Fotocopy surat keterangan meninggal dunia karena covid-19 dari rumah sakit.

4. Fotocopy surat keterangan hasil pemeriksaan menyatakan positif covid-19/rekam medis.

5. Surat keterangan domisili yang meninggal dunia dari kelurahan.

6. Photo korban meninggal dunia.

7. Fotocopy tabungan dan atau rekening bank ahli waris.

8. Surat keterangan ahli waris yang dikeluarkan oleh camat.

9. Mengisi formulir permohonan pada dinas sosial kota Medan.

Surat Edaran tentang santunan bagi Covid-19. (Ist)

Jadi, untuk mencairkannya keluarga korban harus membuat permohonan kepada Dinas Sosial, nanti disana keluarga akan diminta mengisi formulir dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Kemudian, dana santunan akan masuk ke nomor rekening keluarga yang dilampirkan dalam permohonan tersebut.

Adapun SE itu ditujukan kepada camat dan lurah se- kota Medan untuk disosialisasikan.

kata Kabag Humas Pemko Medan, Arrahman Pane mengatakan pengajuan permohonan sudah dapat dilakukan setelah surat edaran keluar.

“Sudah bisa diajukan sejak berlaku surat edaran dikeluarkan, peserta persyaratannya juga sudah disampaikan kepada lurah-lurah,” kata dia dikutip dari Waspada Online.

Adapun data terakhir Covid-19, Minggu (18/10/2020) dikutip dari covid19.pemkomedan.go.id adalah 8574 suspek, 217 meninggal, 400 dirawat dan 7957 pulang. (*)