Samsat Sumut Gratiskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Catat Jadwalnya

Pelayananpublik.id- Dalam rangka meningkatkan kesadaran membayar pajak warga, Samsat Sumut memutihkan denda pajak.

Adapun denda yang digratiskan adalah denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) kedua, BBNKB mutasi masuk dari luar Sumut.

Berdasarkan informasi dari akun Instagram Polda Sumut, pemutihan ini berlaku 19 Oktober Hingga 14 Oktober 2020.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Pengenaan denda PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang jatuh tempo pada tanggal tersebut akan ditiadakan.

Dengan program tersebut, masyarakat diminta segera mendatangi Samsat dan melunasi pajak kendaraan bermotor mereka.

“Pajak kita untuk bantu mereka yang terdampak Covid-19,” demikian yang tertulis dalam informasi tersebut.

Adapun pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dibuka setiap hari selama waktu yang ditentukan kecuali hari Minggu dan hari libur.

Bagi Anda yang ingin membayar pajak kendaraan, harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19 yakni memakai masker, wajib cuci tangan menggunakan sabun dan hand sanitizer, serta menggunakan masker dan sarung tangan standar kesehatan. Sistem antrian dan tempat duduk di dalam ruang tunggu, menerapkan pola social distancing.

Jangan lupa bawa berkas yang dibutuhkan seperti KTP, identitas kendaraan (BPKB dan STNK), surat/bukti lain. (*)