Pelayananpublik.id- Dalam rangka menghadapi pandemi Covid-19 yang memukul perekonomian bangsa, pemerintah Indonesia memilih menyalurkan berbagai bantuan dana.
Termasuk kepada para seniman dan budayawan, pemerintah melalui Kemendikbud telah menyiapkan bantuan senilai Rp1 juta yang akan segera cair dalam waktu dekat ini.
Hal ini diberikan pemerintah melalui Kementerian Keuangan, karena pandemi covid-19 ini dianggap telah melumpuhkan perekonomian masyarakat, termasuk pekerja seni.
Dikutip dari Mantra Sukabumi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengatakan pemerintah akan memberikan bantuan kepada para pelaku budaya terdampak Covid-19.
Sri Mulyani menambahkan pemerintah telah menyiapkan anggaran bagi para pelaku budaya ini sebesar Rp 26,5 miliar.
Hal itu dilakukan untuk melindungi sekitar 26.500 pelaku budaya yang mata pemcahariannya terdampak Covid-19.
Melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kata dia, pemerintah akan memberikan pembinaan agar pelaku budaya mampu mempublikasikan karya budayanya secara virtual.
Adapun ketentuan penerima BLT dari Program Pemberian Layanan Pelindungan Pelaku Budaya (PLP2B) tersebut adalah sebagai berikut:
1. Prioritas I
-Pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah;
– Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan sebesar-besarnya lima juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan
– Pelaku budaya yang sudah berkeluarga, dan memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.
2. Prioritas II
– Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga, serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung; dan
– Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.
3. Larangan
Pemberian Layanan Pelindungan Pelaku Budaya Dalam Masa Pandemi COVID-19 DILARANG untuk:
– Diberikan sebagai sumbangan, hadiah, uang terima kasih, uang balas jasa, uang komisi, atau yang sejenis kepada pihak manapun, baik ditingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, maupun masyarakat;
– Diberikan kepada pelaku budaya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PPNS);
– Dipindahbukukan ke rekening atas nama orang lain; dan
– Dipinjamkan kepada pihak/orang lain/kegiatan pihak lain.
Penerima juga harus sudah terdata oleh Ditjen Kebudayaan Kemendikbud pada 3 sampai 8 April 2020
Untuk ketentuan lengkap bisa lihat melalui laman https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/pemberian-layanan-pelindungan-pelaku-budaya-terdampak-covid-19/ atau di apb.kemdikbud.go.id. (*)
Ggg