BPIP Disurati Ombudsman Terkait Dasar Hukum Nama Pancasila

Pelayananpublik.id- Ombudsman RI telah menerbitkan surat permintaan klarifikasi I kepada Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila terkait demgan tindak lanjut permohonan penjelasan pemberian nama Pancasila yang diajukan Ketua Dewan Pembina Yayasan Pendidikan Nasional Masty Pencawan (YPNMP) di Medan.

Surat permintaan klarifikasi bernomor B/1273/LM.15-K1/0666.2020/VIII/2020 tersebut bahkan sudah diterbitkan Ombudsman sejak 28 Agustus 2020.

“Kami sudah menerima tembusan surat dari Ombudsman RI mengenai permintaan klarifikasi I terkait tindak lanjut permohonan penjelasan pemberian nama Pancasila yang sudah beberapa kali kami ajukan ke instansi Pemerintah terkait” ujar Masty Pencawan, Ketua Dewan Pembina YPNMP, Selasa (8/9).

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Masty Pencawan yang pada tahun 1965 pernah menjadi Kader Pelopor Marhaenis pimpinan Ruslan Abdul Gani dan Osa Maliki, menilai perlu adanya dasar hukum formal mengenai penamaan Pancasila.

Hal ini mengingat susunan dan urutan kelima sila yang menjadi dasar negara tersebut berbeda dari isi pidato bung Karno pada 1 Juni 1945, rumusan Piagam Jakarta 22 Juni 1945 dan Pembukaan UUD 1945.

Pihaknya, kata Masty, telah meminta penjelasan secara tertulis mengenai dasar hukum penamaan Pancasila kepada tiga kementerian terkait.

Yakni Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor surat 119/YPN-P/III/2015 pada tanggal 13 Maret 2015, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bernomor surat 037/YPN-P/XII/2017 tanggal 1 Desember 2017 dan Kementerian Dalam Negeri lewat surat bernomor 036/YPN-P/XI/2018 tanggal 1 November 2018.

“Namun penjelasan dari ketiga kementerian tersebut belum menjawab pokok permasalahan mengenai dasar hukum formal dari lima sila yang saat ini disebut Pancasila,” ungkap Masty.

Pada tanggal 18 Maret 2019, Masty sempat bertemu langsung dengan Plt. Kepala BPIP di kantor BPIP di Jakarta, tetapi belum juga mendapatkan jawaban atas pertanyaan yang diajukan.

Masty pun memertanyakannya secara tertulis ke BPIP melalui surat bernomor 142/YPN-P/X/2019 pada tanggal 14 Oktober 2019, tetapi hingga kini belum asa respon.

Hingga kemudian terbitlah surat dari Ombudsman yang meminta Kepala BPIP untuk memberikan penjelasan mengenai hal-hal yang dipertanyakan Ketua Dewan Pembina YPNMP karena sudah 10 bulan berjalan BPIP belum meresponnya.

“Kiranya penjelasan dimaksud dapat kami terima dalam waktu paling lama 14 hari sejak diterimanya surat permintaan penjelasan/klarifikasi, sebagaimana ketentuan Pasal 33 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia,” tutup Amzulian Rifai dalam suratnya. (*)