MenpanRB Sebut Banyak Kasus ASN Wanita yang Poliandri

Pelayananpublik.id- Ada banyak pelanggaran yang menyebabkan PNS atau ASN mendapat sanksi bahkan kehilangan pekerjaannya. Salahsatunya adalah pelanggaran poligami, karena ASN hanya boleh memiliki satu istri.

Namun saat ini pelanggaran itu bukan hanya dilakukan ASN pria, tapi juga ASN wanita yang memiliki suami lebih dari satu alias poliandri.

Hal itu dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo, Jumat (28/8/2020).

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Ia bercerita terkait reformasi birokrasi dan beberapa pelanggaran yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kalau zaman Pak Harto (Presiden Soeharto) dulu ASN enggak boleh punya istri dua. Kalau mau nekat pun syaratnya sangat berat. Sekarang pun syaratnya harus ada izin tertulis istri dan izin pimpinan. Saya juga banyak memutuskan perkara pernikahan, tetapi ASN wanita yang punya suami lebih dari satu. Ini fenomena,” katanya.

Menurut dia, dalam setahun ini, ada sekitar lima laporan kasus poliandri. Untuk memutuskan masalah tersebut, ia harus bekerjasama dengan beberapa pihak. Yakni Badan Kepegawaian Nasional hingga Kementerian Hukum dan HAM.

“Dalam rangka menyelesaikan masalah keluarga, kita tidak mau hanya katanya, tidak mau pengaduan dari temannya. Tetapi harus ada bukti dari suami atau istri,” katanya.

Ia juga menyinggung pelanggaran terkait radikalisme, narkoba hingga korupsi. Kepada para pelanggar tersebut dikenakan sanksi mulai dari nonjob hingga pemecatan. Sedangkan pelarangan poligami bagi ASN pria, sanksinya adalah dinonjobkan. (*)

Sumber: Merdeka.com