Pemerintah Diminta Berlakukan Pidana Kebiri pada Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak

Pelayananpublik.id- Kasus pelecehan, eksploitasi hingga kekerasan seksual pada anak seolah tak pernah padam. Kasus-kasus yang membuat miris justru terjadi di berbagai tempat dan waktu. Padahal para pelaku sudah ditangkap dan dihukum.

Namun hukuman penjara saja dinilai tidak cukup dalam menekan angka kekerasan seksual pada anak. Sehingga dibutuhkan hukuman tambahan yakni kebiri.

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo bahkan mendorong pemerintah memberi hukuman kebiri kepada pelaku eksploitasi dan kekerasan seksual kepada anak.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

“Mendorong pemerintah dalam menghadapi kasus tersebut untuk menerapkan perundang-undangan yang ada, baik terhadap eksploitasi anak atau kekerasan seksual pada anak, termasuk memberlakukan pidana kebiri, sehingga memberikan efek jera bagi pelakunya,” kata Bamsoet, dikutip dari Merdeka.com, Rabu (26/8).

Selain hukuman kebiri bagi pelaku, Bamsoet juga meminta pemerintah memberikan solusi dan pendampingan bagi orang tua anak agar menyadari tugas dan kewajibannya dalam memberikan perlindungan terhadap anak, guna mencegah terjadinya praktik eksploitasi dan kekerasan seksual pada anak.

Pemerintah juga diminta untuk terus mengedukasi masyarakat agar dapat mencegah peristiwa kekerasan seksual di daerahnya.

Hal itu agar masyarakat tidak segan-segan melaporkan jika terjadi eksploitasi ataupun kekerasan seksual bagi anak.

Serta, pemerintah juga memberikan pemahaman untuk masyarakat agar dapat semakin memahami pentingnya konteks pencegahan eksploitasi ataupun kekerasan seksual pada anak.

“Sehingga dapat turut berpartisipasi dan cepat tanggap melaporkan kepada pihak yang berwenang ketika mengetahui terjadinya hal tersebut,” ucap politisi Partai Golkar tersebut.

Selain itu, pemerintah juga diminta untuk memberikan perlindungan hukum dan proses pemulihan kepada korban atau anak. Sehingga ke depannya tidak timbul traumatik mendalam pada diri anak.

Tak lupa media pun diimbau untuk turut membantu dan berpartisipasi dalam melindungi anak, termasuk privasi anak sebagai korban pelecehan seksual yang seharusnya dijaga oleh media. (*)