KUR Rp12 Triliun untuk Ibu Rumah Tangga Segera Disalurkan, Catat Persyaratannya

Pelayananpublik.id- Bagi Anda yang saat ini sedang merintis usaha rumahan, ada beberapa bantuan keuangan dari pemerintah yang bisa diajukan. Misalnya Kredit Usaha Rakyat (KUR) super mikro yang segera disalurkan.

KUR Super Mikro ini juga diadakan dalam rangka membantu masyarakat menghadapi ekonomi di saat pandemi Covid-19 melanda. KUR Super Mikro akan diluncurkan sebesar Rp12 triliun
untuk tiga juta penerima pada tahun ini.

Lalu siapa penerima KUR Super Mikro ini?

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (24/8), penerima KUR ini adalah mereka yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan para ibu rumah tangga yang membuat usaha rumahan.

“Targetnya pekerja ter-PHK yang mulai usaha produktif atau ibu rumah tangga yang sudah melakukan usaha produktif,” katanya dilansir dari Merdeka.com.

Sri Mulyani mengatakan, subsidi bunga KUR super mikro tahun ini sebesar mencapai 19 persen dan diperkirakan kebutuhan anggaran subsidi bunga KUR super mikro sebesar Rp760 miliar. Subsidi ini lebih besar dari subsidi bunga KUR reguler.

Adapun fitur KUR super mikro antara lain suku bunga nol persen hingga 31 Desember 2020 dan enam persen setelah 31 Desember 2020. Batas maksimum kredit adalah Rp10 juta dengan total akumulasi plafon KUR tidak dibatasi.

Ia juga mengatakan syarat selanjutnya, peserta adalah bukan nasabah pembiayaan ultra mikro (UMi), Pusat Investasi Pemerintah (PIP) PT PMN (Persero) dan lain-lain.

“Ini tujuan agar kelompok usaha kecil size-nya masih ada akses terhadap modal kerja. Dalam hal ini jangka waktu tiga tahun paling lama, untuk investasi bisa sampai lima tahun,” jelas dia.

Sementara itu persyaratan penerima KUR adalah usaha mikro, lama usaha calon penerima KUR tidak dibatasi minimal enam bulan. Lama usaha bisa kurang dari enam bulan dengan syarat mengikuti program pendampingan, tergabung dalam suatu kelompok usaha, atau memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.

Kemudian, bagi pegawai PHK tidak diwajibkan memiliki usaha minimal tiga bulan dengan pelatihan tiga bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 8 Tahun 2019 tapi dapat kurang dari tiga bulan atau usaha baru dengan persyaratan sebagaimana sebelumnya.

“Syarat sedang terus digodok, untuk KUR super mikro lama usaha yang menerima relatif masih baru atau sudah lama tapi belum dapat akses kredit perbankan atau lembaga keuangan.” ungkapnya.

Sumber: Merdeka