Ombudsman Banten beri penguatan di Rutan Kelas IIB Serang

Pelayananpublik.id – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten menilai fasilitas sarana dan prasarana yang ada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang sudah cukup baik, meski beberapa aspek dinilai masih perlu ditingkatkan demi meningkatnya kualitas pelayanan publik yang lebih prima.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsan pada kegiatan Penguatan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBBM) Pegawai Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Rabu, 19 Agustus 2020.

Pada kegiatan tersebut, Dedy Irsan didampingi Asisten Eni Nuraeni, Eka Puspasari dan Rizal Nurjaman menghadiri undangan dari Karutan Kelas IIB Serang untuk memberikan pembekalan terkait pembangunan zona integritas.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Kegiatan yang diinisiasi oleh Karutan Kelas IIB Serang, Aliandra Harahap tersebut dimaksudkan untuk mendapatkan saran dan masukan dari Ombudsman guna mewujudkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBBM).

“tentu dalam rangka upaya mencapai hal tersebut (Zona Integritas menuju WBK/WBBM), kita ingin sekali mendapatkan amanat dan masukan dari bapak yang sudah sangat berpengalaman” kata Aliandra Harahap dalam sambutannya.

Ombudsman sendiri sebagai Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik juga turut menjadi Tim Penilai Nasional terkait Zona Integritas Menuju WBK/WBBM berdasarkan Permenpan RB No. 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permenpan RB No 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, sehingga dengan adanya saran dan masukan dari Ombudsman, potensi untuk mendapatkan predikat WBK/WBBM menjadi lebih besar.

Kemudian, Dedy Irsan memaparkan bahwa dalam kaitannya untuk meraih predikat ZI WBK-WBBM ini harus memenuhi Komponen pengungkit dan komponen hasil sesuai Permenpan RB No. 10/2019 tersebut.

“Komponen Pengungkit tersebut, yaitu: 1. Manajemen Perubahan. 2. Penataan Tatalaksana. 3. Penataan Sistem Manajemen SDM. 4. Penguatan Akuntabilitas Kinerja. 5. Penguatan Pengawasan dan 6. Peningkatan Kualitas Peyalanan Publik.” Jelas Dedy.

Dedy juga menuturkan, untuk mewujudkan predikat Zona Integritas menuju WBK/WBBM ini perlu komitmen bersama di seluruh bagian di Rutan Kelas IIB Serang ini, “untuk mendapatkan predikat Zona Integritas menuju WBK dan WBBM ini bukanlah pekerjaan yang sulit namun bukan juga mudah, jadi memang harus ada komitmen bersama antara pimpinan UPT beserta seluruh jajaran”.

Di akhir pemaparannya, Dedy berharap Rutan Kelas IIB Serang ini dapat mewujudkan Zona Integritas menuju WBK/WBBM di Tahun 2020, “dengan semangat yang ada, komitmen yang ada, kita yakin, ya mudah-mudahan kita berharap Rutan Kelas IIB Serang tahun ini dapat predikat ZI menuju WBK”, tutup Dedy.