Ombudsman Banten: Mengukur Kesiapan Belajar Tatap Muka di Sekolah

Pelayananpublik.id – Seperti yang sudah di ketahui bahwa saat ini Pemerintah melakukan penyesuaian keputusan bersama Empat Menteri terkait pelaksanaan pembelajaran di zona selain merah dan oranye, yakni di zona kuning dan hijau, untuk dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Kemudian Pemerintah Daerah saat ini disibukan dengan persiapan untuk kembali dibukanya Sekolah untuk kegiatan belajar mengajar dengan tatap muka . Di Kabupaten Serang sendiri untuk tingkat SD dan SMP akan dilakukan KBM Tatap muka di mulai pada tanggal 1 September 2020 mendatang. “ rencana kita, setelah pak menteri sudah memperbolehkan belajar tatap muka di wilayah zona kuning, maka kami sudah merencanakan di tanggal 1 Spetember untuk SD dan SMP dan satu bulan kemudian untuk PAUD akan dilaksanakan belajar tatap muka“ demikian yang dijelaskan Heriyana Kabid Pembinaan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Serang dalam kegiatan dialog interaktif bersama Ombudsman RI Perwakilan Banten, Jumat 14 Agustus 2020 dengan tema mengukur kesiapan belajar tatap muka di sekolah.

Kegiatan dialog interaktif yang secara rutin dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten ini, dimoderatori oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Eni Nuraeni, selain menghadirkan perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang yang diwakili oleh Heriyana sebagai Kepala Bidang Pembinaan SMP, juga menghadirkan narasumber yang lainnya diantaranya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan Drs. Taryono, Msi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang Drs. Wasis Dewanto, Mpd. Msi, dan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang Sutoto, S.Pd, Msi. MM.
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Disdikbud Kabupaten Pandeglang menyampaikan bahwa diwilayah Kabupaten Pandeglang sejak 10 Agustus 2020 sudah melaksanakan kegiatan belajar dengan tatap muka di sekolah. “ ada persyaratan untuk belajar dengan tatap muka di sekolah yaitu 1. sekolah tersebut sudah memenuhi protokol kesehatan, 2. surat pernyataan orang tua, 3. persetujuan dari satgas kecamatan, ada rekomendasi dari pengawasan sekolah, sehingga dari jumalah 865 SD dan 427 SD yang dijinkan untuk melakukan belajar tatap muka di sekolah. Kemudian dari jumlah 152 SMP yang diizinkan hanya 104 SMP yang diperbolehkan untuk melakukan belajar tatap muka di sekolah”. Jelas Sutoto

Wasis Dewanto selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang juga menyampaikan bahwa Kota Serang akan segera membuka sekolah untuk SD dan SMP pada tanggal 18 Agustus 2020 mendatang. “tentu dengan persiapan-persiapan yang di telah ditentukan terutama SOP protokol kesehatan yang ketat, kami juga membuat simulasi dengan model salah satu SD di Kota Serang yang di video kan dan diliput oleh media dan kami sebarkan kepada seluruh kepala sekolah dan kami wajibkan semua sekolah untuk meniru dan mensimulasikannya sebelum pelaksanaan belajar tatap muka di sekolah”. Ujarnya

bank sumut selamat hari raya idul fitri

“Dalam persiapannnya juga, 200 guru sudah dilakukan rapid test untuk mencegah penularan, dan juga dalam pelaksanaannya nanti akan dilakukan shift karena peraturan jumlah siswa hanya 18 orang perkelas” Jelas Wasis

Berbeda dengan wilayah lainnya, Kota Tangerang Selatan Taryono menyampaikan bahwa saat ini Kota Tangerang Selatan masih berada di Zona Orange atau angka kasus Covid-19 masih sangat tinggi sehingga belum dapat dilaksanakan belajar tatap muka di sekolah namun saat ini Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menyusun persiapan belajar tatap muka nanti jika Tangerang Selatan sudah berada di zona kuning. “kami sudah turun ke lapangan untuk melihat semua sokolah siap dengan fasilitas dan SOP protokol kesehatan, dan saat ini juga sekolah sedang tahap permintaan persetujuan orang tua, persiapan lain yaitu jadwal khusus, dan kami sudah memilih beberapa sekolah sebagai sekolah model” jelas taryono
“Prediksi kami agustus ini Tangsel belum zona kuning, namun kami berharap September sudah zona kuning sehingga kami dapat menerapkan skenario dua bulan pertama pada masa transisi yaitu anak-anak dibagi dengan tiga kelompok, senin kelompok satu belajar tatap muka di sekolah selasa sekolah dibersihkan, rabu kelompok 2 masuk sekolah,kamis sekolah dibersihkan kembali kemudian jumat kelompok 3 masuk sekolah. Jadi setiap anak pada masa transisi setiap anak belajar satu hari setiap minggu” Tambahnya

Dalam dialog tersebut, semua narasumber sepakat bahwa sekolah yang dapat melakukan belajar tatap muka di sekolah hanyalah sekolah yang telah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan sesuai dengan SKB 4 Menteri, terutama kesiapan dari Sekolah dan kesiapan Orang Tua/wali murid dan Murid itu sendiri.

Dalam kesempatan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten melalui Kepala Keasistenan Pencegahan, Eni Nuraeni sangat menekankan kepada pemerintah dalam hal ini adalah Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota agar lebih meningkatkan kesiapan yang lebih matang lagi kemudian menekankan atau memperkuat pengawasannya dalam pelaksanaannya agar sekolah tidak menjadi cluster baru dalam penyebaran Covid-19 di Provinsi Banten.