Ombudsman Banten: Komitmen Zona Integritas Bukan Hanya Dideklarasikan tapi Juga Harus Diwujudkan

Pelayananpublik.id – Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten, Zainal Muttaqin, menyatakan apresiasi dan dukungannya pada kegiatan penguatan Zona Integritas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Demikian Zainal utarakan ketika membuka materi pada acara Penguatan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK-WBBM di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon, hari ini.

“Mudah-mudahan komitmen tidak hanya sekedar dideklarasikan tapi betul-betul diwujudkan. Ini memang merupakan tahapan yang sangat berat, untuk itu Ombudsman RI sangat mengapresiasi upaya-upaya yang dilakukan dalam rangka penguatan pembangunan Zona Integritas,” Tukas Zainal.

Zainal menambahkan bahwa mengenai catatan Ombudsman terkait beberapa lembaga yang sudah mencanangkan Zona Integritas tapi tidak bergerak menjadi WBK-WBBM, karena bisa jadi kehilangan arah atau komitmen awal belum terbangun dengan baik. Untuk itu perlu memberikan pemahaman dan penguatan secara terus menerus.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Selanjutnya Zainal menyampaikan bahwa untuk memastikan Lapas Kelas IIA Cilegon tidak keluar dari koridor yang sudah direncanakan, maka harus dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap upaya yang sudah dilakukan. Hal paling sederhana adalah dengan melihat penerapan standar pelayanan publik.

“Ombudsman mengadakan survey untuk menilai kepatuhan terhadap Badan Publik dan selalu mengingatkan kepada Badan Publik apakah standar layanan publik yang dilakukan sudah sesuai dengan 14 komponen minimal sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.”

Zainal juga menambahkan, Ombudsman mendorong agar setiap badan publik menyediakan kanal pengaduan sesuai amanat undang-undang. Menurut Zainal, tidak hanya masyarakat yang menyampaikan pengaduan melalui kanal tersebut yang akan memperoleh manfaatnya, tapi juga badan publik atau penyelenggara layanan itu sendiri bisa memperoleh bahan dan masukan untuk memperbaiki dan meningkatkan lagi layanan. Secara teknis sudah dituangkan dalam Perpres Nomor 76 Tahun 2013.

Kepala Lapas Kelas IIA Cilegon, Masjuno, dalam arahannya menyampaikan bahwa acara yang dilaksanakan merupakan upaya pembekalan dan penguatan bagi jajaran lapas cilegon betul-betul dapat mewujudkan WBK dan WBBM.
”Kami pandang perlu jajaran mendapatkan wawasan dan pengarahan dari sudut pendang yang berbeda dalam rangka peningkatan tata Kelola organisasi,” Ujarnya di depan peserta yang hadir dan tamu undangan antara lain Kepala Perwakilan BPKP Banten, M. Masykur beserta jajaran dan Asisten Ombudsman RI Banten Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL), Sirojudin.