Ombudsman Turun Tangan Soal Lurah Mengamuk Karena Siswa Titipan Tak Lolos di Tangsel

Pelayananpublik.id- Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Dedy Irsan menyayangkan apa yang dilakukan Saidun selaku Lurah jika benar telah menitipkan beberapa siswa untuk masuk ke SMA Negeri 3 Tangsel dan mengamuk karena siswa yang dititipnya tidak lolos dan tidak diterima oleh pihak sekolah karena tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Ombudsman RI Perwakilan Banten akan menelaah informasi tersebut dan menanganinya sebagai laporan inisiatif.

Dedy juga mendesak pihak kepolisian setempat untuk mengusut tuntas kasus itu karena sudah dilaporkan oleh pihak sekolah ke kepolisian, karena ada dugaan tindak pidana pemaksaan dengan ancaman dan juga pengrusakan fasiltas sekolah

“Kami akan meminta kepada Inspektorat Pemerintah Kota Tangsel untuk memeriksa Lurah tersebut segera dan melaporkan hasilnya kepada Ombudsman RI Perwakilan Banten, terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum Lurah tersebut baik dari sisi etika dan jabatan,” ujar Dedy

Tindakan Saidun, kata Dedy bisa mencoreng nama Pemkot Tangsel dan membuat kepercayaan masyarakat terhadap aparatur sipil negara (ASN) menjadi terkikis.

Penilaian masyarakat terhadap ASN bisa makin memburuk karena peristiwa itu terjadi saat Pemkot Tangsel sedang gencar-gencarnya melaksanakan PPDB secara daring yang diharapkan bisa bebas dari praktik KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme)

Terkait permintaan maaf dari Saidun kepada pihak sekolah, Dedy berpendapat, proses hukum harus tetap berlanjut agar ada efek jera, sehingga tidak diikuti oleh yang lainnya, tetapi itupun tergantung dari pihak sekolah menyikapinya.

“Peristiwa tersebut memberikan contoh yang tidak baik di dunia pendidikan. Sebab, pendidikan semestinya tidak boleh dicampuri oleh kekuasaan,” ujar Dedy. (Nur Fatimah)