Hati-hati Pilih Asuransi, Jangan Sampai Tertipu

Pelayananpublik.id- Banyak orang yang merasa kecewa dan tertipu  akan klain asuransi.

Pasalnya, para nasabah merasa tidak mengerti dengan jelas tentang asuransi dan mereka merasa iklan asuransi tidak sesuai kenyataan. Dia baru menyadarinya beberapa tahun kemudian, ketika dia enggak mau bayar preminya lagi, tahu-tahu ini unit-linked dan sebagainya, tetapi mereka kadang sering kaget tapi enggak punya bukti,” ungkapnya, Rabu (15/7/2020).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, ada 1.915 atau 36,65 persen iklan penyedia jasa keuangan yang melanggar ketentuan pada semester I 2020. Pelanggaran terbesar terjadi akibat ketidakjelasan informasi yang diberikan, mencapai 94 persen.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito menjelaskan, pihaknya banyak menerima aduan seputar ketidakjelasan iklan jasa keuangan pada sektor asuransi yang bersifat persengketaan (dispute).

Artinya dispute itu karena konsumen ini tergiur oleh ajakan tenaga pemasar dalam melakukan penandatanganan. Menurutnya, konsumen wajib membaca hak dan kewajiban yang tertera dalam perjanjian sebelum membubuhkan tanda tangan.

“Ini yang saya sampaikan kepada masyarakat. Kalau perlu jangan terburu-buru, nginep dulu berhari-hari, sampai ketemu orang yang mengerti,” imbuhnya.

Dia menyatakan, perjanjian yang dilakukan mungkin saja memiliki muatan pelanggaran Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.07/2013 rentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

“Tetapi untuk mengatakan perusahaan asuransi ini salah, kita tetap perlu bukti,” katanya. (*)

Sumber:LIP6