Kisruh Jabatan Sekda, Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dilapor Ke Polda Sumut

Pelayananpublik.id – Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe dilaporkan ke Polda Sumut terkait kisruh jabatan sekretaris daerah (sekda).

Kasus itu dilaporan dengan Nomor :STTLP/1124/VII/2020/SUMUT/SPKT “III” yang diterima langsung Kepala SPK III AKBP Drs Benma Sembiring pada Kamis (9/7/2020).

Muhammad Yusuf Siagian langsung membuat laporan itu didampingi kuasa hukumnya Akhyar Idris Sagala.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

“Laporan terkait perbuatan melawan hukum, pasal 421 KUHPidana, dikategorikan kejahatan dalam jabatan,” kata Akhyar.

Menurut Akhyar laporan itu dilakukan mereka setelah Bupati Labuhanbatu tidak mengindahkan somasi yang dilayangkan kepada Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi untuk mengembalikan kembali jabatan Muhammad Yusuf Siagian sebagai Sekda Kabupaten Labuhanbatu, berdasarkan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Apalagi, perbuatan Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe yang tidak mau melaksanakan perintah undang undang dan perintah Kementerian Dalam Negeri serta Perintah Gubernur Sumatera Utara (Sumut) telah memenuhi unsur Tindak Pidana Penyalahgunaan Kekuasaan dalam Pasal 421 KUHPidana jo Pasal 216 KUHPidana.

“Saya meminta agar penyidik cepat memproses terlapor Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe karena jelas terang-terangan Bupati melakukan kejahatan tidak mengembalikan jabatan klien kami sebagai Sekretaris Daerah Labuhanbatu,” kata dia.

Akhyar juga meminta Kepada menteri dalam Negeri Tito Karnavian dan Gubermur Sumut Edy Rahmayadi serta Sekda Provinsi Sumut Hj. R. Sabrina bersedia memberikan keterangan sebagai saksi kepada penyidik di Polda Sumut dalam perkara ini.

“Keterangan Mendagri, Gubernur Sumut, Sekda Provinsi Sumut dibutuhkan untuk menjelaskan surat perintah yang di keluarkan kepada Bupati Labuhanbatu,” imbuhnya.

Kisruh jabatan ini sebelumnya juga menjadi pembicaraan serius, sebab sebelumnya delapan anggota DPRD Labuhanbatu juga mengajukan interplasi kepada pimpinan DPRD untuk mempertanyakan hal tersebut.