Ombudsman Banten: Perguruan Tinggi di Tengah Pandemi Covid–19

Pelayananpublik.id – Wabah Coronavirus Disease (COVID-19) yang saat ini terjadi di hampir seluruh penjuru dunia yang kemudian oleh WHO ditetapkan sebagai Pandemic Global, Pandemi ini membuat semua sektor terdampak, termasuk di sektor pendidikan. Untuk mencegah agar penyebaran virus tidak menyebar di lingkungan perguruan tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sejak awal telah sigap merespons kondisi ini dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 Pada Satuan Pendidikan.

Untuk mengetahui apa saja kebijakan dari Perguruan Tinggi di Provinsi Banten dalam rangka mencegah COvid 19 ini maka Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten kembali menggelar dialog interaktif secara virtual yakni live sreaming Facebook pada akun resmi Ombudsman RI Perwakilan Banten yang mengadirkan narasumber yaitu Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Dedy Irsan, Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Prof. Dr. H. Fatah Sulaiman, ST., MT, Rektor UIN SMH Banten dan Rektor Universitas Bina Bangsa Dr. H. Furtasan Ali Yusuf, SE, S.Kom. M.M. dan dimoderatori Eni Nuraeni Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Banten

Dari dialog tersebut, diketahui bahwa baik Untirta, UIN SMH maupun UNIBA dalam melaksanakan terhadap pelaksanaan tridarma PT (Pengajaran, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat) semuanya dilakukan secara daring sesuai dengan amanat dari Pemerintah Pusat untuk mencegah penyebaran Covid-19.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Dalam kesempatan tersebut, Fatah Sulaiman menjelaskan bahwa dalam pandemi ini ada pandangan berbeda dari mahasiswa yang berpendapat bahwa UKT seharusnya dapat disesuaikan karena sekarang banyak mahasiswa yang terdampak secara ekonomi, namun demikan pihak Untirta hanya mengacu pada regulasi yaitu berdasarkan perhitungan beban biaya kuliah tunggal, dan Untirta hanya dapat dianggarkan rata-rata prodi 9.000.000-12.000.000 juta, jadi dengan jumlah mahasiswa yg ada, rata-rata beban biaya tunggal hanya diangka 2.4000.000 – 3.500.000 UKT per mahasiswa, sementara beban biaya tunggal berdasark SK Menteri sebesar 9.000.000-12. 000.000, jadi sisanya negara mensusidi sekitar 6000.000-7000.000 per orang.

“namun demikian untuk menghadapi New Normal, Untirta mengeluarkan Surat Edaran Rektor terkait Permohonan bagi mahasiswa yang terdampak covid-19, mahasiswa dipersilahkan untuk mengajukan permohonan hingga bulan juli, apakah mahasiswa mau menunda UKT, mencicil atau mendapatkan pengurangan, sebagai dasar kami untuk disampaikan kepada auditor” jelas Fatah Sulaiman.

Sementara itu, Rektor Universitas Bina Bangsa menjelaskan bahwa sebagai Perguruan Tiniggi Swasta, tentu UNIBA sangat merasakan dampak dari pandemi ini karena seluruh pendapatan Perguruan Tinggi hampir seluruhnya dari pembiayaan mahasiswa namun karena banyak mahasiswa yang terdampak secara ekonomi dan kesulitan dalam membayar SPP.

Namun demikian, Furtasan Ali menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan kebijakan yaitu pembayaran SPP dapat dilakukan secara mencicil, dan memberikan kebijakan subsidi quota sebesar Rp. 100.000 persemester bagi seluruh maahasiswa.

“ ada informasi dari Pemerintah Pusat ada bantuan dana sekitar 1 triliun untuk mahasiswa PTS, untuk teknisnya belum dijelaskan secara rinci” jelas Furtasan.

Begitu pula kebijakan di UIN SMH Banten, Fauzul Iman menyampaikan bahwa dalam kaitannya UKT SMH Banten pun memberikan kebijakan terkait keringanan biaya UKT bagi mahasiswa seperti keringanan pengurangan 15% permahasiswa dan uang quota untuk mahasiswa.

Sementara itu, menanggapi penjelasan dari para narasumber terkait kebijakan-kebijakan yang telah diterapkan, Dedy Irsan menyampaikan bahwa memang saat ini metode yang digunakan dalam pembelajaran adalah metode daring, dan semua PT sudah menerapakan hal tersebut, dan adapula kebijakan mengenai keringanan bagi mahasiswa yang terdampak covid-19, tinggal bagaimana penerapan dan mensosialisasikannya.

“metode daring adalah metode yang paling tepat saat pandemi covid-19 dan sudah bagus jika ada kebijakan keringan bagi mahasiswa yang kesulitan ekonomi karena terdampak covid-19, tinggal memperkuat sosialisasikannya kepada mahasiswa agar tidak menimbulkan permasalahan lainnya”.jelas Dedy

Diakhir sesi, seluruh narasumber berharap semoga pandemi ini cepat berakhir dan kehidupan dengan normal, dan untuk mengahadapi New Normal ini semua aspek harus dipersiapkan seperti kesiapan masyarakat, fasilitas dan protokol kesehatan yang efektif untuk pencegahan penyebaran covid-19.