Penerbitan Izin Usaha Simpan Pinjam Koperasi Dihentikan, Ini Sebabnya

Pelayananpublik.id- Penerbitan izin usaha simpan pinjam koperasi resmi dihentikan untuk sementara waktu.

Hal itu diputuskan setelah Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) akhirnya memutuskan untuk menerbitkan Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2020 tentang Moratorium Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi.

Penghentian sementara (moratorium) penerbitan izin simpan pinjam koperasi ini akan dilakukan selama tiga bulan ke depan.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan mengatakan moratorium itu dilakukan untuk menjaga kelangsungan, dan kesehatan usaha simpan pinjam koperasi di Indonesia.

Ia pun menegaskan, saat surat edaran tersebut dikeluarkan, permohonan izin usaha simpan pinjam koperasi yang telah diajukan tetap diproses, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun penyebab moratorium izin simpan pinjam koperasi itu adalah karena saat ini sangat perlu dilakukan peninjauan untuk sementara waktu terkait perizinan usaha simpan pinjam koperasi.

“Saat ini masih terdapat koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam yang tidak sesuai dengan prinsip dan nilai dasar koperasi serta ketentuan yang berlaku,” ujarnya dikutip dari Liputan 6, Kamis (18/6/2020).

Sementara itu, Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop dan UKM Ahmad Zabadi, menambahkan adanya moratorium ini juga digunakan untuk pembenahan dalam sistem pengawasan yang terintegrasi dengan pihak terkait.

“Dengan pengawasan yang lebih baik diharapkan bisa untuk menjaga kelangsungan usaha simpan pinjam koperasi,” kata Ahmad.

Lebih lanjut Ahmad menyampaikan, melaui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik pada Pasal 81 disebutkan bahwa Kementerian, Lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah wajib melakukan Pengawasan atas Pelaksanaan Perizinan Berusaha atas Pemenuhan Komitmen,

Lanjut, pemenuhan standar, sertifikasi, lisensi dan / atau pendaftaran; dan/atau usaha dan / atau kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Menurut Ahmad pandemi COVID-19 banyak mengakibatkan KSP di Indonesia mengalami berbagai kesulitan, dari mulai penurunan likuiditas keuangan hingga kesulitan ekspansi usaha.

Pandemi COVID-19 juga mengakibatkan penurunan pembayaran angsuran pinjaman dan penarikan tabungan anggota, penurunan modal, dan sulitnya koperasi melakukan konsolidasi internal hingga memberikan pelayanan kepada anggota. (*)