BPJS Siapkan Sanksi untuk Peserta yang Menunggak Iuran

Pelayananpublik.id- Warga harus memastikan telah membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu setiap bulannya. Karena jika menunggak akan banyak sanksi yang menanti.

Selain denda yang harus dibayarkan saat dirawat di rumah sakit, peserta yang menunggak iuran juga akan dikenakan sanksi lain.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris mengatakanĀ sanksi bagi peserta yang menunggak iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) adalah tidak dapat mengakses pelayanan publik, seperti perpanjangan STNK dan SIM, atau pelayanan perbankan.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Nantinya, kata dia data peserta JKN akan terintegrasi dalam satu kesatuan sistem. Setiap warga yang menunggak iuran akan terbaca oleh beberapa instansi layanan publik lain dan secara otomatis tidak bisa mendapatkan fasilitas layanan publik tersebut.

“IT sistem jadi satu kesatuan terintegrasi. Jadi kalau masyarakat di satu layanan publik tertentu akan ada notifikasi bahwa ini tidak bayar iuran,” katanya dikutip dari Liputan6, Kamis (18/6/2020).

Kemudian akan dipertimbangkan apakah orang tersebut diberikan peringatan terlebih dulu untuk melunasi pembayaran JKN atau langsung tidak dapat mengakses pelayanan publik.

Penerapan sanksi pada peserta yang menunggak iuran ini juga salah satu yang direkomendasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka pencegahan potensi fraud atau kecurangan yang dilakukan oleh peserta.

Adapun kecurangan yang dimaksud adalah warga yang hanya menggunakan BPJS saat kepepet dan harus masuk rumah sakit. Lalu setelah sembuh mereka tidak pernah bayar iuran.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan diungkapkan bahwa ada peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang hanya mau memanfaatkan JKN-KIS ketika sakit dan tidak membayar iuran lagi saat tidak membutuhkannya. (*)