Pelayanan Publik Saat New Normal Harus Perhatikan Kaum Rentan Covid-19

Pelayananpublik.id- Indonesia segera akan memberlakukan kebiasaan baru (new normal) di tengah pandemi Covid-19. Karena itu, fasilitas dan pelayanan publik akan kembali dibuka dengan mematuhi protokol kesehatan.

Tentang ini, warga sudah diinfokan untuk melaksanakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 ketika melakukan kegiatan sehari-hari atau saat mengakses pelayanan publik.
Lebih lanjut, intansi penyelenggara pelayanan publik juga akan diminta memastikan warga yang datang harus mematuhi protokol kesehatan.
Namun, instansi juga harus memperhatikan masyarakat yang rentan tertular Covid-19 dan tidak mendapat sosialisasi yang baik contohnya lansia dan kaum disabilitas.
Hal itu dikatakan Deputi bidang Pelayanan Publik Kemen PANRB Diah Natalisa.
Ia mencontohkan penyandang tuna netra misalnya, saat ini kesulitan mendapat informasi akurat terkait pelayanan publik di masa pandemi COVID-19.
“Kementerian PANRB mendorong instansi pemerintah agar menyediakan sarana dan prasarana bagi kaum rentan melalui evaluasi pelayanan publik,” ujarnya dilansir dari Republika.
Diah menjelaskan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di berbagai daerah berdampak khusus bagi kaum rentan. Beberapa dampaknya adalah kesulitan mendapat informasi terkait penyebaran dan pencegahan corona. Sebab belum maksimalnya informasi dalam bentuk huruf braille atau bahasa isyarat.
Dampak lainnya, adalah kesulitan dalam akses kesehatan bagi kaum disabilitas karena hambatan perkotaan, termasuk sulitnya fasilitas di transportasi umum.
“Wanita hamil dan lansia termasuk kelompok rentan yang mudah terpapar COVID-19, sehingga akses keamanan pelayanan publik bagi mereka perlu diperkuat,” katanya.
Dari itu unit pelayanan khususnya layanan kepolisian melakukan upaya untuk mempermudah akses pelayanan publik ini kepada kaum rentan Covid-19.
Diah berharap Polri, terutama setingkat Polres, dapat mengalokasikan anggaran untuk sarana prasarana bagi kaum berkebutuhan khusus, secara bertahap dan sesuai kemampuan masing-masing.
Menjaga kualitas pelayanan publik di era tatanan normal baru, menjadi tantangan tersendiri bagi penyedia pelayanan.
“Kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik harus tetap kita jaga bersama, agar masyarakat tidak kecewa dan menganggap pemerintah tidak peka terhadap masyarakatnya,” ungkap Guru Besar Universitas Sriwijaya ini. (*)