Pelayananpublik.id- Bagi Anda yang masih belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) siap-siap ke Samsat terdekat pada 1 Juli 2020 nanti.
Karena Polri akan menggelar pembuatan SIM gratis se-Indonesia.
Dalam program ini, pembuat SIM tidak akan dipungut biaya pembuatan SIM yang masuk dalam kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Tapi biaya untuk uji kesehatan akan tetap berlaku normal.
Namun pembuatan SIM gratis ini ada syarat tertentu.
Syarat pembuatan SIM gratis antara lain hanya berlaku pada tanggal 1 Juli 2020.
Pembuatan SIM gratis ini dilakukan dalam rangka memperingati hari ulang tahun Bhayangkara ke-74 yang jatuh pada 1 Juli 2020.
“Pembuatan sim gratis berlangsung serentak di seluruh Indonesia pas pada 1 Juli 2020 bersamaan dengan HUT Bhayangkara,” kata Kasubdi Regident Ditlantas Polda Jawa Timur, Adhitya Panji, Sabtu (13/6/2020) dikutip dari Kompas.com.
Namun, untuk siapa saja yang bisa mengurus SIM gratis ini, masih tergantung pada kebijakan daerah masing-masing.
Contohnya Polres Pangkal Pinang menetapkan yang mendapat layanan SIM gratis ini adalah mereka yang berulangtahun pada 1 Juli atau warga yang kurang mampu, sopir angkutan umum dan tukang ojek.
Itu juga berlaku misalnya di Polres Kepulauan Sangihe di Polres Pelabuhan Makassar, Polrestabes Bandung dan lainnya.
Untuk informasi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP menyebutkan rincian biaya pembuatan SIM.
Biaya PNBP pembuatan SIM A Rp 120.000, untuk SIM C Rp 100.000 sedangkan untuk biaya SIM D Rp 50.000.
Nah, kalau ada pembuatan SIM gratis tentu warga akan merasa sangat terbantu khususnya mereka yang kurang mampu. (*)