Ombudsman Dorong Penyaluran Bansos Covid-19 di Banten Segera Tuntas

Pelayananpublik.id – Menyikapi banyaknya pengaduan terkait Bansos Covid-19 di Provinsi Banten, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten mengadakan live streaming dialog interaktif-virtual melalui akun facebook resminya bersama beberapa Kepala Dinas Sosial, hari ini selasa 9 Juni 2020. Kepala Dinas Sosial yang terlibat yaitu Kepala Dinas Sosial Provinsi Banten, Nurhana, Kepala Dinas Sosial Kota Cilegon, Achmad Jubaedi, dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat.

Dialog kali ini mengangkat topik seputar Pendataan dan penyaluran bantuan sosial Covid-19 di Provinsi Banten. Demikian diungkap pada awal dialog oleh Eka Puspasari, Asisten Pemeriksaan Laporan pada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, yang menjadi moderator.

Alasan tema tersebut diangkat, masih menurut Eka, karena Ombudsman Banten masih menerima banyak pengaduan mengenai Bansos Covid-19.
“90,6 persen dari 146 aduan yang diterima Ombudsman Banten terkait Bansos,” Tuturnya sambil membuka dialog dan memaparkan pengantar bahwa aduan yang masuk ke Ombudsman Banten melalui Posko Daring Covid-19 Ombudsman RI merupakan aduan terbanyak secara nasional hingga hari ini. Untuk itu, lanjut Eka, perlu ada penanganan lebih serius dari pihak-pihak terkait, khususnya Dinas Sosial yang menjadi salah satu garda terdepan program Bansos.

hari jadi pelayanan publik

Mendapat kesempatan pertama sebagai pemapar, Kepala Dinas Sosial Provinsi Banten menyampaikan mengenai jenis-jenis bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak covid-19 ada “beberapa sumber Bantuan Sosial Tunai (BST) yang disalurkan oleh Kementerian Sosial dan Jaringan pengaman covid-19 yang disalurkan oleh Pemerintah Provinsi Banten. dimana BST tersebut disalurkan ke 6 Kota/Kabupaten dan Khusus Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan diberikan dalam bentuk paket sembako dengan nilai Rp. 600.000,- dan Dinas Sosial Provinsi Banten telah siap melakukan penyaluran sebesar Rp 97 M dengan sasaran 181.349 KK,“ ujar Nurhana.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tangerang menguraikan kriteria penerima bantuan bagi warga yang terdampak covid-19 yaitu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tangerang tanggal 13 April tahun 2020 mengenai masyarakat yang mendapatkan bantuan sosial yaitu, “…Masyarakat miskin, pekerja informal seperti pedagang keliling maupun pedagang kecil, pengemudi ojek, buruh harian lepas, pengemudi angkutan umum, petani, penggarap, nelayan, penjual jasa dan penyandang disabilitas” Tutur Ujat Sudrajat.

Selain itu, urai Ujat, bansos dibagi menjadi dua yaitu bantuan tunai dan nontunai, sama seperti di kabupaten/kota lainnya. “Bantuan tersebut (ada yang) berasal dari APBN, APBD Provinsi Banten, APBD Kabupaten Tangerang dan APB-Desa. APBDesa dipergunakan apabila dana dari APBD yang lainnya tidak mencukupi ataupun masyarakat belum terdata,” Ujat menambahkan.

Dalam proses pendataan dan penyaluran Bansos Covid-19, diakuinya kendala yang dihadapi oleh Dinas Sosial Kabupaten Tangerang adalah satu sisi harus taat terhadap protokol kesehatan. “Tidak mudah untuk melakukan pendataan dan penyaluran. Sehingga (misalnya) kita menggunakan (gedung dan fasilitas) sekolah dasar untuk melakukan penyaluran (agar protokol kesehatan bisa dijalankan).”

Ujat juga mengemukakan bawah bagi warga yang berdomisili di Kabupaten Tangerang namun bukan merupakan warga Kabupaten Tangerang tetap menerima bantuan. “Ini sudah dialokasikan melalui APBD Kabupaten Tangerang. Masyarakat tinggal mengurus surat keterangan dari desa maupun kelurahan setempat,” Tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Sosial Kota Cilegon, Achmad Jubaedi, menyampaikan bahwa, “BST APBN Kota Cilegon sudah disalurkan sebanyak 90% melalui kantor POS dan (saat ini) sudah masuk tahap ke-2 penyaluran,” Katanya.
Selain itu, penyaluran oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian berupa uang tunai dan beras juga diberikan kepada petani dan nelayan yang terdampak. Sedangkan Jaminan sosial yang berasal dari APBD Provinsi saat ini baru disalurkan ke 3 (tiga) Kelurahan di Kota Cilegon. “Sisanya akan segera disalurkan setelah data selesai dipadankan.”

Kanal Aduan

Dalam dialog, Ombudsman Banten mendorong agar Dinas Sosial membuka dan mempublikasikan kanal pengaduan bagi publik. Hal ini bertujuan agar mayarakat yang ingin menyampaikan keluhan atau membutuhkan informasi dapat segera terlayani.

Pada kesempatan itu, masing-masing narasumber mengungkapkan saluran pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Antara lain untuk menyampaikan kebutuhan informasi, klarifikasi, keluhan jumlah dan kualitas bantuan, termasuk apabila masyarakat menemukan indikasi atau bukti terkait pemotongan bantuan sosial oleh oknum aparat setempat.

Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Banten, Sumapraja, mempersilahkan masyarakat untuk memanfaatkan website (dinsos.bantenprov.go.id) dan media sosial Dinsos Banten untuk mengadu. Sedangkan masyarakat Kabupaten Tangerang dapat menghubungi nomor WA Dinas Sosial Kabupaten Tangerang (0811-111-3327). Bagi warga Kota Cilegon dapat menggunakan nomor WA 087880754142 milik Dinas Sosial Kota Cilegon.

Pentingnya Pendataan,
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsan, mengatakan bahwa dialog yang digelar hari ini diperlukan mengingat pengaduan masyarakat yang diterima Ombudsman Banten mayoritas berkaitan dengan pendataan bansos, Oleh karenanya, menurut Dedy, sangat penting adanya upaya untuk menyampaikan data dav informasi kepada publik secara optimal serta mendorong keterbukaan agar bisa meminimalisir potensi penyimpangan yang terjadi di lapangan.

“Pemerintah Daerah sebaiknya tidak alergi terhadap laporan atau pengaduan masyarakat. Jadikan hal itu sebagai bahan atau input bagi pemerintah untuk meningkatkan dan atau melakukan perbaikan pelayanan publik,” Tandas Dedy.

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten membuka posko pengaduan daring covid – 19 melalui nomor whatsapp centre Ombudsman Banten di nomor 081-1127-3737 atau menelepon ke 0254-7913737.