Pelayananpublik.id– Salahsatu istilah dalam dunia bisnis adalah konsolidasi. Istilah ini umum terdengar, bahkan bukan hanya di bidang bisnis saja. Di bidang lain seperti sosial hingga politik istilah konsolidasi juga sering digunakan.
Lalu apa sebenarnya arti dari konsolidasi itu?
Konsolidasi adalah sebuah usaha untuk menyatukan dan memperkuat hubungan antara dua kelompok atau lebih sehingga terbentuk entitas yang lebih kuat.
Nah misalnya dua kelompok geng motor bersatu, berarti bisa disebut mereka melakukan konsolidasi.
Menurut KBBI, konsolidasi adalah perbuatan (hal dan sebagainya) memperteguh atau memperkuat (perhubungan, persatuan, dan sebagainya)
Sedangkan dalam bidang bisnis, KBBI mengartikan konsolidasi sebagai peleburan dua perusahaan atau lebih menjadi satu perusahaan.
Konsolidasi menurut Roman Nurbawa adalah pembubaran dua atau lebih perusahaan yang kemudian digantikan oleh perusahaan baru yang secara finansial mengambil alih semua aset yang dimiliki oleh perusahaan yang dibubarkan.
Sedangkan pengertian konsolidasi menurut Rudi Prasetya adalah pembubaran dua perusahaan atau lebih dan menggantinya dengan perusahaan baru. Setiap perusahaan yang dibubarkan digabung menjadi satu perusahaan.
Konsolidasi dalam bisnis, yaitu perpaduan dua atau lebih perusahaan menjadi perusahaan baru, di mana perusahaan baru mengambil alih semua hak dan kewajiban masing-masing perusahaan yang didirikan.
Konsolidasi dalam akuntansi, yaitu penggabungan laporan semua aset, ekuitas, kewajiban, dan akun operasional perusahaan induk dan anak perusahaan menjadi satu laporan keuangan.
Adapun karakteristik konsolidasi dalam dunia bisnis adalah:
– Terdapat peleburan atau merger dua atau lebih perusahaan dengan membentuk perusahaan baru.
– Setiap perusahaan lama yang bergabung akan dibubarkan tanpa melalui proses likuidasi.
– Perusahaan baru yang digabung oleh beberapa perusahaan juga mesti memiliki badan hukum baru.
– Desain konsolidasi dan konsep perbuatan konsolidasi harus disetujui oleh RUPS di masing-masing perusahaan.
– Semua aset dan liabilitas perusahaan yang digabungkan akan secara otomatis beralih ke perusahaan baru.
– Konsep akta konsolidasi yang sudah disetujui oleh RUPS akan dimasukkan dalam akta konsolidasi yang dibuat di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia.
Beda Konsolidasi dengan Merger dan Akuisisi
Yang disebut dengan merger adalah penyatuan bisnis untuk mencapai kepemilikan bersama atau sering disebut penggabungan. Bisa juga dikatakan sebagai pengambilalihan seluruh aktiva dan pasiva yang dimiliki suatu perusahaan oleh perusahaan lain.
Secara hukum, merger membutuhkan dua perusahaan untuk melakukan penggabungan menjadi entitas baru dengan kepemilikan baru dan struktur manajemen yang seolah-olah berasal dari masing-masing perusahaan.
Terdapat 5 jenis penyatuan bisnis atau merger, yaitu merger horizontal, merger vertikal, merger perluasan pasar, merger perluasan produk, merger konglomerat. Jenis merger yang akan diterapkan bergantung pada fungsi ekonomi, tujuan transaksi bisnis dan hubungan antara perusahaan yang melakukan merger.
Berbeda dengan merger, dalam konsolidasi terjadi peleburan dua perusahaan atau lebih untuk menjadi satu perusahaan baru. Jadi misalnya perusahaan A melebur dengan perusahaan B membentuk perusahaan baru yakni C.
Seluruh aktivitas bisnis atau operasional masing-masing perusahaan-perusahaan yang berkonsolidasi harus berhenti untuk kemudian melebur dalam satu naungan manajemen dan kepemimpinan.
Ringkasnya, konsolidasi tidak menyisakan bagian dari masing-masing perusahaan yang saling meleburkan diri untuk mengimplementasikan evaluasi masing-masing perusahaan.
Akuisisi adalah proses pengambilalihan suatu perusahaan oleh perusahaan lain. Hal itu bisa terjadi karena aset atau saham suatu perusahaan dibeli oleh perusahaan lain.
Perusahaan yang membeli aset atau saham tersebut hanya mengambil alih kepemilikan tanpa menghentikan kegiatan bisnis atau operasionalnya.
Selanjutnya, perusahaan yang diakuisisi tetap eksis menjalankan operasionalnya atau kegiatan bisnisnya tanpa dipengaruhi oleh perusahaan yang mengakuisisi. Perusahaan yang mengakuisisi dan perusahaan yang diakuisisi berdiri dengan status badan hukum yang berbeda.
Jadi intinya, setelah terjadi proses akuisisi, masing-masing perusahaan tetap berjalan sendiri-sendiri tapi berada di bawah kepemimpinan atau dikendalikan oleh pemilik yang sama.
Tujuan Konsolidasi
Melihat penjelasan di atas Anda sudah bisa menyimpulkan tujuan dari konsolidasi.
Adapun tujuan konsolidasi adalah sebagai berikut.
1. Menyelamatkan aset perusahaan
2. Memperkuat diri dengan bergabung dengan orang lain.
3. Membentuk dan memperkuat pasar
4. Memperbaharui kinerja perusahaan agar lebih untung.
5. Meningkatkan Efisiensi
6. Mengurangi Tingkat Risiko Persaingan
7. Memberikan Jaminan Pasokan, Penjualan, dan Distribusi
8. Diversifikasi Produk atau Jasa
Contoh Perusahaan Konsolidasi
1. SmartFren, hasil konsolidasi dari PT. Mobile-8 Telecom Tbk (Mobile-8), PT. Smart Telecom (Cerdas).
2. Indonesian Professional Reasurer (IPR), hasil konsolidasi dari PT. Reasuransi Internasional Indonesia (Reindo), PT. Reasuransi Nasional Indonesia (Nas Re), PT. Tugu Reasuransi Indonesia (Tugu Re), dan PT. Perusahaan Reasuransi Indonesia (Marein).
3. Bank Mandiri, hasil konsolidasi dari Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Ekspor Impor Indonesia (Bank Exim), Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo).
Demikian ulasan mengenai konsolidasi mulai dari pengertian, tujuan hingga contohnya. Semoga bermanfaat. (*)