Apa Itu Pers, Dasar Hukum, Fungsi, Cara Kerja dan Perkembangannya Hingga Kini

Pelayananpublik.id- Pers merupakan hal yang didengar sehari-hari oleh masyarakat. Apabila Anda mendapat berita atau informasi melalui media, seperti media massa, elektronik, daring dan sebagainya, itulah pers.

Nah, kali ini kita akan mengulas apa itu pers, apa fungsinya untuk masyarakat, dan bagaimana dasar hukum hingga cara kerjanya.

Namun sebelum sampai sana, ada baiknya pahami dulu apa arti atau pengertian pers itu sendiri.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Pengertian Pers

Secara etimologis pengertian pers adalah menekan. Pers sendiri berasal dari bahasa Belanda yakni persen yang artinya menekan.

Kata menekan disini merujuk pada aktivitas menekan tuts pada mesin ketik kuno untuk menbuat sebuah tulisan di atas kertas.

Sedangkan menurut KBBI, pengertian pers adalah suatu bentuk usaha percetakan dan penerbitan, usaha pengumpulan berita dan penyiarannya atau suatu cara penyiaran berita dengan surat kabar, majalah, radio, atau media lain.

Selain itu pers juga diartikan sebagai orang-orang yang bergerak dalam penyiaran berita

Media yang dipakai untuk penyiaran berita seperti surat kabar, majalah, radio, televisi dan film juga disebut pers.

Sedangkan menurut Pasal 1 ayat 1 UU Pers (Undang-Undang No 40 Tahun 1999) pers adalah suatu lembaga sosial dan wahana yang digunakan sebagai komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik mencakup mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara dan gambar, grafik dan juga data ataupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Pers menurut Oemar Seno Adji adalah penyiaran gagasan serta perasaan seseorang dengan cara yang tertulis (arti sempit).

Pers ialah penyampaian buah pikiran atua juga gagasan serta perasaan seseorang baik dengan menggunakan kata-kata yang tertulis ataupun lisan yang menggunakan semua alat media komunikasi yang ada. (arti luas)

Penjelasan lain terkait pers adalah menurut Frederich S. Siebert. Ia mengatakan pers adalah semua media komunikasi massa yang memenuhi sebuah persyarakat peblistik ataupun tidak dan juga media komunikasi massa yang memenuhi persyaratan peblistik yang tertentu.

Sedangkan menurut L. Taufik, pers adalah usaha-usaha dari alat komunikasi massa untuk memenuhi kebutuhan anggota masyarakat terhadap penerangan, hiburan, keinginan mengetahui peristiwa, atau berita yang telah atau akan terjadi di sekitar mereka khususnya dan di dunia umumnya.

Sifat Pers

1. Pers Bersifat Perioditas

Perioditas artinya pers harus mementingkan jadwal terbit, irama terbit dan konsistensinya. Jadi untuk sebuah media yang kadang terbit kadang tidak, atau lebih banyak tidak terbitnya masih belum bisa disebut pers.

2. Pers Bersifat Publisitas

Pers harus dapat menyebarkan berita/informasi kepada khalayak dengan sasaran heterogen. Jika lembaga itu tidak menyebarkan berita berarti mereka bukan pers, mungkin mereka lembaga permasyarakatan.

3. Pers Bersifat Aktualitas

Pers bersifat aktualitas artinya seluruh berita/informasi yang dipublikasikan harus ada unsur hal baru atau up to date.

4. Pers Bersifat Universalitas

Pers bersifat universalitas, yakni menyebarkan berita dari berbagai topik. Jika topik yang dibahas hanya satu saja mungkin itu skripsi, bukan pers.

5. Pers Bersifat Objektivitas

Pers harus memuat berita berdasarkan fakta, bukan berita bohong atau berita opini pribadi penulis. Makanya menuliskan “Bajingan! Seorang Anak Perkosa Bapak” itu tidak dibenarkan. Karena disitu bisa dibilang penulislah yang berpendapat bahwa sang anak dalam berita itu “bajingan”. Dalam prinsip objektivitas hal sekecil itu bisa mempengaruhi image media itu sendiri.
Kemudian bahasa “bajingan” itu sendiri tidak mendidik sehingga tidak pantas ditampilkan di depan khalayak.

Fungsi Pers

1. Menyebarkan Informasi

Apa yang anda dapatkan saat membaca sebuah berita? Informasi. Pers berfungsi menyampaikan informasi ke masyarakat melalui media mereka.

2. Mengedukasi Masyarakat

Pers merupakan corong informasi terdekat dengan masyarakat. Sehingga fungsi mendidik juga melekat dalam profesi itu. Intinya pers berfungsi memberikan edukasi misalnya tentang bahaya plastik, bahaya micin, bahaya berkendara sambil tutup mata dan sebagainya.

Untuk itu pers perlu berhati-hati dalam menyampaikan informasi jangan sampai mengajarkan masyarakat hal buruk.

Misalnya berita perkosaan dibuat seerotis mungkin oleh beberapa media sehingga pembaca yang seharusnya empati kepada korban malah mendukung perbuatan pelaku.

Yang seharusnya adalah bagaimana dari kejadian/berita itu masyarakat berfikir bagaimana caranya agar tidak lagi ada pemerkosaan yang terjadi.

3. Sebagai Hiburan

Berita di media tak melulu berita sadis dan politis, bisa juga narsis dan bikin meringis. Itulah salah satu fungsi pers yakni menghibur masyarakat dengan berita-berita gembira, kejadian aneh, lucu dan sebagainya.

4. Sebagai Kontrol Sosial

Nah, ini merupakansalah satu tugas pers yang penting. Fungsi pers ini ditujukan terhadap perorangan atau kelompok dengan maksud memperbaiki keadaan melalui tulisan.

Tulisan yang dimaksud memuat kritik baik langsung atau tidak langsung terhadap aparatur Negara, lembaga masyarakat.

Misalnya, nepotisme dalam penerimaan tenaga honor daerah selama bertahun-tahun, kemudian disorot media agar pemerintah daerahnya membuat kebijakan baru penerimaan honorer harus melalui test yang transparan.

5. Sebagai Lembaga Ekonomi

Pers adalah sebuah berusahaan yang bergerak di bidang penerbitan.

Pers memiliki bahan baku yang diolah sehingga menghasilkan produk yang namanya  “berita” yang diminatai masyarakat dengan nilai jual tinggi.

Semakin berkualitas beritanya maka semakin tinggi nilai jualnya.  Pers juga menyediakan kolom untuk iklan.  Pers membutuhkan biaya untuk kelangsungan hidupnya.

Hukum Tentang Pers

Pers adalah profesi yang dilindungi hukum. Perlindungan hukum terhadap pers tertuang dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Dalam UUD Tahun 1945 ada pasal yang menerangkan tentang hal yang berhubungan dengan pers yakni pasal 28 F yang menerangkan tentang Hak Asasi Manusia.

Dalam pasal 28 F dijelaskan kemerdekaan berserikat, berkumpul dan berinformasi.

Kemudian ada di Undang-Undang No. 40 tahun 1999 mengenai pers (UU Pers).

Dalam UU itu diatur bagaimana lembaga pers bisa berjalan dan sanksi-sanksi jika ada pihak yang berusaha mengkriminalisasi pers.

Lalu apakah karena dilindungi hukum pers bisa menbuat berita sesuka hati dan mengabaikan aturan? Tentu tidak.

Dalam menulis berita ada pedoman yang harus diikuti yakni Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Dalam KEJ dijelaskan pers harus menulis berita sesuai fakta, cover both side, tidak menghakimi, menghormati dan merahasiakan identitas korban, narasumber jika diperlukan dan rambu-rambu lainnya.

Bagi mereka yang menulis berita bablas tanpa memperhatikan KEJ, bisa jadi mereka bukan pers profesional (mengingat banyak dan mudahnya membuat media saat ini).

Yang mengawasi aktivitas pers, lembaga dan perusahaan pers adalah Dewan Pers

Berdasarkan pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 mengenai pers, dewan pers dibentuk di Indonesia sebagai usaha untuk pengembangan kebebasan pers dan peningkatan kehidupan pers nasional. Sedangkan fungsi pers dijelaskan dalam pasal 15 ayat (2), fungsi dewan pers adalah:

– Melakukan pengkajian dengan tujuan untuk pengembangan kehidupan pers

– Sebagai penetap dan pengawas dalam pelaksanaan kode etik jurnalistik

– Melakukan pengembangan komunikasi antar pers, masyarakat, dan pemerintah

– Memfasilitas organisasi pers dalam penyusunan peraturan pada bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.

Cara Kerja Pers

Nah, berikut ini adalah cara kerja standar pers yang ada di Indonesia. Mungkin di setiap media ada aturan masing-masing, tapi secara umum kinerja mereka sama. Adapun tahapan membuat berita hingga berita terbit adalah sebagai berikut.

1. Proyeksi Berita

Penentuan topik, atau pengajuan topik yang akan dibahas, siapa narasumber dan pengumpulan data. Biasanya ini didiskusikan saat rapat proyeksi.

2. Pengumpulan Data

Wartawan mengumpulkan data maupun keterangan narasumber, foto dan sebagainya.

3. Pengeditan

Tulisan wartawan akan masuk ke meja redaksi yang mana akan diedit oleh redaktur atau editor.
Redaktur akan menilai berita itu layak terbit atau tidak.

Sebagian perusahaan akan menerbitkan berita setelah lolos dari redaktur. Tapi ada juga yang melalui seleksi redaktur senior bahkan pemred terlebih dahulu.

4. Penerbitan

Untuk media online, penerbitan berita dilakukan oleh redaktur langsung ketika sudah selesai diperiksa.

Untuk media cetak, penerbitan menunggu semua berita terkumpul, kemudian proses lay out, pemeriksaan akhir, lalu dicetak.

Perkembangan Pers di Indonesia

Dr. Krisna Harahap membagi periode perkembangan pers di Indonesia menjadi lima, yaitu :

1)  Era Kolonial sampai dengan tahun 1945.

Pada periode ini pers masih dikuasai Belanda. Belanda membuat UU untuk membendung pengaruh pers, antara lain Persbreidel Ordonantie, yang memberikan hak kepada pemerintah  penjajah Belanda untuk menghentikan penerbitan surat kabar/majalah Indonesia yang dianggap berbahaya.

Namun beberapa hari setelah teks proklamasi dikumandangan oleh Bung Karno, telah terjadi perebutan terhadap perusahaan Koran Jepang, seperti Soeara Asia di Surabaya, Tjahaja di Bandung, dan Sinar Baroe di semarang.  Koran-koran tersebut pada tanggal 19 Agustus 1945 memuat berita sekitar Kemerdekaan Indonesia, Teks Proklamasi, Pembukaan UUD, Lagu Indonesia Raya.

2)  Era demokrasi Liberal, tahun 1949 – 1959.

Awal pembatasan terhadap kebebasan pers adalah efek samping dari keluhan wartawan lokal terhadap pers Belanda dan Cina, oleh karena itu Negara mencari cara untuk membatasi penerbitan asing di Indonesia, sebab pemerintah tidak ingin membiarkan ideologi asing merongrong UUD, sehingga pemerintah mengadakan pembreidelan pers namun tidak hanya kepada pers asing saja.

3)  Era Demokrasi terpimpin, tahun  1959 – 1966.

Upaya dalam membatasi kebebasan pers tercermin dalam pidato Menteri Muda Penerangan yaitu Maladi dalam sambutan ketika HUT Kemerdekaan RI ke – 14, menyatakan “…Hak kebebasan individu disesuaikan dengan hak kolektif seluruh bangsa dalam melaksanakan kedaulatan rakyat.  Hak berpikir, menyatakan pendapat, dan memperoleh penghasilan sebagaimana yang dijamin UUD 1945 harus ada batasnya: keamanan Negara, kepentingan bangsa, moral, dan kepribadian Indonesia, serta tanggung jawab kepada Tuhan YME”.

Pada awal tahun 1960, penekanan pers diawali dengan peringatan Menteri Muda Penerangan Maladi, bahwa akan dilakukan langkah-langkah tegas terhadap surat kabar, majalah-majalah, kantor-kantor berita yang tidak mentaati peraturan yang diperlukan dalam usaha menerbitkan pers nasional.

Para wartawan harus mendukung politik pemerintah dan pengambialihan percetakan oleh pemerintah.

4)  Era Orde Baru, tahun 1966 – 1998.

Pemerintahn Orde Baru mencetuskan Pers Pancasila dengan membuang jauh praktik penekanan pers di masa Orde Lama.  Pemerintah orde baru sangat mementingkan pemahaman tentang Pers Pancasila.  Menurut rumusan  Sidang Pleno XXV Dewan Pers (Desember 1984), yang dimaksud Pers Pancasila , adalah pers Indonesia dalam arti pers yang orientasi, sikap, dan tingkah lakunya didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Namun Kebebasn pers ini hanya berlangsung sekitar 8 tahun, sebab dengan terjadinya “Peristiwa Malari” (Peristiwa Lima Belas Januari 1974) disinyalir disebabkan berita-berita yang terlalu bebas tanpa sensor yang menyiarkan berbagai hal yang dapat menyulut emosi mahasiswa untuk melakukan demontrasi pada pemerintah orde baru.  Oleh karena itu beberapa surat kabar dilarang terbit termasuk Kompas dan di ijinkan terbit kembali setelah permintaan maaf.

5. Era reformasi (1998 – sekarang )

Kalangan pers dapat bernafas lega ketika di era reformasi ini mengeluarkan UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 40 tahun 1999 tentang pers.  Dalam UU pers tersebut dijamin bahwa kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga Negara (pasal 4).  Jadi tidak perlu surat izin usaha penerbitan pers (SIUPP).  Dalam UU ini juga dijamin tidak ada penyensoran, pembreidelan, dan pelarangan penyiaran sebagaimana bunyi pasal 4 (ayat 2).

Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan memiliki hak tolak, yaitu wartawan  utuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.  Tujuan Hak Tolak adalah agar wartawan dapat melindungi sumber informasi, dengan cara menolak menyebutkan identitas sumber informasi.  Hak itu dapat digunakan jika wartawan dimintai keterangan pejabat penyidik atau menjadi saksi di pengadilan.  Tapi hak tolak tidak berlaku atau dapat dibatalkan demi keamanan, keselamatan Negara, atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan, seperti teroris, pemberontak, penjahat, dan lainnya.

Demikian ulasan mengenai pers mulai dari pengertian, fungsi, cara kerja, dasar hukum hingga perkembangannya. (*)